Ada Nama Azis Syamsuddin dkk di Dakwaan Robin, KPK Lakukan Hal Ini

Jakarta, law-justice.co - Nama wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Merespon hal itu, KPK mengaku masih mendalami dugaan peran Azis Syamsuddin yang disebut menyerahkan duit ke Stepanus Robin Pattuju. KPK menyatakan semua alat bukti dan hasil pemeriksaan selama penyidikan akan dibuka di pengadilan.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

“Dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan didalami lebih lanjut,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/9/2021).

Ali mengatakan publik bisa mengikuti proses persidangan tersebut. Sidang terbuka untuk umum sehingga dapat diketahui fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Namun, dia enggan membeberkan materi perkara.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

“Semua fakta-fakta dan rangkaian perbuatan para terdakwa akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” kata Ali.

Jaksa KPK sudah membacakan dakwaan untuk Robin dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021. Jaksa mendakwa Robin menerima uang lebih dari Rp 11 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Baca juga : Saat Elit Partai Ogah Beroposisi, Sibuk Koalisi Cari Apa?

Jaksa menyebutkan ada sejumlah orang yang diduga memberikan uang ke Robin. Di antaranya, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar. Atas dakwaan itu, Robin mengakui menerima uang kecuali dari Azis dan Aliza. Namun, Robin Pattuju mengatakan menipu orang-orang tersebut dengan janji bisa mengurus perkara di komisi antirasuah.