Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

[INTRO]

Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menahan Sukarmis, mantan Bupati Kuansing. Sukarmis  terjerat kasus korupsi pembangunan hotel milik daerah bernilai Rp22 miliar lebih, yang saat ini masih mangkrak.

Menurut Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, politisi senior Partai Golkar Riau itu sempat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi hotel Kuansing. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara lalu menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca juga : Saksi Pengadilan Sebut Lapor BPK soal Mutu Beton Tol MBZ di Bawah SNI

 

"Tersangka sempat diperiksa secara medis di RSUD, tim medis menyatakannya dalam keadaan sehat, penyidik lalu menahannya," kata Nurhadi, Jum`at siang, 3 Mei 2024.

Tersangka dibawa ke Lapas Kelas II Telukkuantan untuk ditahan 20 hari terhitung 3 Mei hingga 22 Mei 2024. Penyidik menahan tersangka karena khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga : Pejabat Korup Semakin Rakus Makan Anggaran Negara

"Penyidik juga khawatir tersangka mengulangi perbuatannya kemudian ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Nurhadi. Dalam kasus ini, Sukarmis dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sukarmis terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kuansing Herdi Yakup dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing periode 2009 dan 2016, Suhasman, sebagai tersangka.

Baca juga : Kejagung Sita 66 Rekening dan 1 SPBU di Tangsel Terkait Korupsi Timah

Saat ini, Herdi Yakup dan Suhasman sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 dari APBD kabupaten.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan, sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Hingga kini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.