Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp 3 M AKP Robin, MAKI Tagih Janji Firli

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menunggu sikap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang disebut memberi uang Rp 3 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Pertama saya menunggu janji Pak Firli untuk tidak takut kepada siapapun dan mengatakan KPK sedang bekerja dan meminta rakyat sabar menunggu, saya sementara sekarang ini sabar menunggu untuk aksi Pak Firli terkait dengan persoalan yang menyangkut Azis Syamsuddin," ujar Boyamin, kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Baca juga : Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Boyamin mengatakan, Jika bukti aliran dana Azis Syamsuddin ke AKP Robin sudah ditemukan, KPK harusnya langsung menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Azis. Namun, Boyamin menyebut pihaknya akan menunggu langkah KPK.

"Jika ditemukan bukti dan sudah semakin terang proses berikutnya harusnya diterbitkan surat perintah penyidikan dan proses berikutnya saya yakin Pak Firli sudah tahu harus seperti apa. Mari kita tunggu bersama aksi Pak Firli dan apakah Pak Firli dalam kasus ini akan memenuhi harapan masyarakat untuk menuntaskan dugaan yang terlibat, siapapun itu, ya kita tunggu," ujarnya.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Boyamin menambahkan, ada dugaan beberapa orang terlibat atau saling berhubungan terkait dengan kasus dugaan suap terhadap AKP Robin. Dia menyebut dakwaan terhadap Robin itu menunjukkan titik terang kasus ini.

"Ini bisa aja saling mengkait dan berkelindan atau ada benang merahnya. Sekali lagi tugas Pak Firli untuk mendalami ini dan temukan bukti bukti minmal 2 alat bukti dan jika terpenuhi 2 alat bukti ya harus berani Pak Firli menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dengan dakwaan ini," pungkasnya

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah