Duga Ada Kepentingan Politik, KY Didesak Periksa Hakim yang Vonis HRS

Jakarta, law-justice.co - Salah satu kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Novel Bamukmin, menilai putusan sidang banding jauh dari keadilan dan diduga sarat dengan kepentingan politik penguasa untuk tahun 2024.

Namun, kuasa hukum HRS tetap akan terus berjuang mengikuti persidangan sampai tahapan akhir.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

"Kepentingan politik 2024 yang sudah berakselerasi dari sekarang dan ini bisa dibuktikan isyarat para penjilat rezim ini untuk mengkriminalisasi IB HRS," tegas Novel saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (1/9).

Kemudian, Novel mengatakan, isyarat itu sudah saya sampaikan ke Komisi Yudisial (KY) saat dimulainya persidangan HRS dan ternyata tepat.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

Karena, kata dia, vonis terhadap petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) sangat tepat seperti yang telah diisyaratkan oleh yang dianggapnya sebagai para penjilat rezim.

"Saya kembali meminta kepada KY untuk segera menyelidiki para hakim baik hakim PN Jaktim kecuali yang satu hakim yang telah wafat yang telah memvonis IB HRS 4 tahun," pinta Novel.

Baca juga : Akhiri Konflik Dua Negara, Hamas Siap Letakkan Senjata, Ini Syaratnya

Menurut Novel, vonis terhadap kliennya diduga kuat vonis tersebut sebagai pesanan para cukong dan juga hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Karena, sambungnya, putusannya masih sama dengan putuhan hakim PN Jakarta Timur dan fakta itu semakin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut vonis pesanan para cukong.