Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK soal TWK

Jakarta, law-justice.co - Permohonan dari KPK Watch Indonesia yang mengajukan judicial review UU KPK dan meminta  Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) inkonstitusional akhirnya ditolak MK.

Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

"Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

"Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujar hakim konstitusi Deniel Foekh membacakan putusan.

"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," ucap Daniel.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion). Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonannya, KPK Watch Indonesia meminta MK memutuskan frasa `dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan` dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

"Sepanjang tidak dimaknai `dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan`," demikian bunyi petitum KPK Watch Indonesia.

 

Tags: MK | TWK | KPK | ASN | UU KPK |