Istana: Jokowi Hormati Rekomendasi Ombudsman & Komnas HAM soal TWK KPK

Jakarta, law-justice.co - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui dan menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati begitu, Jokowi masih menunggu proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

"Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," kata Dini saat dihubungi, Rabu (25/8).

Komnas HAM sebelumnya memberikan lima rekomendasi ke Jokowi terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komnas HAM menilai, proses alih status tersebut sarat dengan pelanggaran HAM.

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

Rekomendasi itu di antaranya yakni memulihkan status 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN. Komnas HAM berpendapat, hal ini sesuai dengan arahan Jokowi mengenai polemik itu.

Sementara itu, Ombudsman masih akan menyiapkan rekomendasi kepada Jokowi. Rekomendasi baru akan dilayangkan jika KPK tidak menjalankan tindakan korektif atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman sampai batas waktu yang ditentukan berdasarkan perundang-undangan.

Baca juga : Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Kereta Commuteline Jabodetabek

Dini juga mengatakan, arahan Jokowi terkait masalah ini tetap sama. Pada 17 Mei, Jokowi menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Arahan Presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah," ungkap dia yang sebelumnya juga dikenal sebagai politikus PSI tersebut.

Jokowi Tunggu Hasil Putusan MK dan MA soal TWK KPK
Kendati begitu, Dini mengatakan, saat ini Jokowi juga menanti proses hukum yang berlangsung di MK dan MA. Jokowi, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku dan rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Saat ini, MK masih menyidangkan perkara uji materi Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69 C Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang KPK soal aturan pegawai KPK harus menjadi ASN. Gugatan ini diajukan KPK Watch Indonesia. Uji materi itu terdaftar di MK sebagai perkara nomor 34/PUU-XIX/2021.

Merujuk ke situs MKRI, uji materi itu telah melewati agenda kedua yakni sidang beragendakan perbaikan permohonan pada 2 Agustus lalu.

Sementara, MA masih masih menguji Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku belum mendengar langsung dari Jokowi maupun pihak istana mengenai hal ini. Menurut dia, penting bagi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang mendapat mandat melaksanakan perlindungan HAM untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden terkait kasus pegawai KPK.

Choirul mengaku masih berharap dapat menyampaikan langsung laporan mereka terkait polemik ini ke Presiden Jokowi. Namun begitu, menurut Choirul, jika mendengar penjelasan dari Dini, maka arahan presiden yang belum berubah itu sama dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Itu dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan salah satu rekomendasi Komnas HAM juga merujuk pada arahan tersebut," ujar Choirul.