Kabareskrim Minta Warga Tak Ragu Lapor Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mematok harga melebihi batas harga yang baru dari pemerintah.

"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Agus mengatakan pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," katanya.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.

Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu.