Bukan cuma Ombudsman, ICW Yakin Firli dkk Bakal Bantah Komnas HAM

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga saat ini pimpinan KPK Firli Bahuri dkk tengah menyiapkan bantahan terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM menyatakan ada penyimpangan dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan KPK. Hal itu menimbulkan adanya 11 pelanggaran HAM dalam TWK. Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah melantik 75 pegawai KPK jadi ASN serta memulihkan nama baik mereka.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih


"ICW meyakini saat ini seluruh Pimpinan KPK sedang menyiapkan berbagai argumentasi, bahkan yang tidak berdasar sekali pun, untuk membantah temuan Komnas HAM," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Sebab, kata Kurnia, Pimpinan KPK sedari awal sudah memiliki niat buruk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK dan 57 di antaranya terancam dipecat pada 1 November 2021. Sementara sisanya sedang mengikuti pelatihan bela negara di Kemenhan.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron


"Jadi, jika ada lembaga yang ingin menggagalkan niat mereka, maka perlawanan pasti akan dilakukan oleh kelompok Firli Bahuri," kata Kurnia.


Sementara, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, lebih menyoroti terkait temuan 11 pelanggaran HAM dalam TWK. Dia menilai, HAM adalah nilai tertinggi dan dilindungi UUD 45 serta Pancasila.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang


Giri menyatakan temuan dari Komnas HAM ini tidak boleh untuk diabaikan. Pimpinan KPK, kata dia, perlu taat hukum.


"Hasil temuan dan rekomendasi mereka tidak boleh diabaikan. Temuan Komnas HAM membuktikan ada 11 pelanggaran HAM di sana, sangat jelas. Tinggal dilaksanakan saja oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK harus taat hukum," kata Giri yang termasuk dalam daftar 75 pegawai KPK itu.


Selain itu, Giri juga menyinggung soal dukungan 518 pegawai KPK untuk segera melantik 75 pegawai KPK atas dasar temuan Ombudsman. Dukungan itu pula, kata dia, tidak bisa diabaikan.


"Kalaupun Pimpinan tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Presiden sebagai Kepala Negara mempunyai kewenangan yang cukup besar, untuk mengambil alih polemik ini," pungkas dia.


Komnas HAM menemukan adanya 11 dugaan pelanggaran HAM terkait dengan pelaksanaan TWK.


Pelanggaran tersebut terkait dengan hak keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman; hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.


Atas dasar itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi agar memulihkan nama baik 75 pegawai KP yang tidak lulus TWK. Selain itu, melantik mereka sebagai ASN.

 

Berikut rekomendasi Komnas HAM:


Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait Pelanggaran HAM terkait Penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (Ir. Joko Widodo) selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK dengan:


a. Memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. Hal mana sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut (Halaman 340, Paragraf 1, Baris ke 10).


Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian Konstitusi.


b. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK.
c. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
d. Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.
e. Pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI

 

Tags: ICW | Komnas HAM | TWK | KPK |