Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM, Kyai NU Jember Didenda Rp 10 Juta

Jember, Jawa Timur, law-justice.co - Kasus hajatan pernikahan anak Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin divonis bersalah. Sang ulama dihukum denda Rp 10 juta atas perbuatannya melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Tadi kita sudah menjalani sidang dan dihukum denda Rp 10 Juta. Mewakili keluarga besar Gus Aab (KH Abdullah Syamsul Arifin), kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas digelarnya acara kemarin,” kata Juru bicara keluarga KH Abdullah Syamsul Arifin, Taufiq Hidayat, Jumat (30/7/2021).

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Sejumlah Daerah Level 4 Akibat Kasus Covid Naik

Dijelaskannya, pernikahan putri Gus Aab sebenarnya rencananya digelar secara sederhana.

“Rencana semula hanya akad dan walimahan secara terbatas. Itu sudah kita rencanakan pada tanggal 11 Juli 2021 kemarin,” sambungnya.

Baca juga : Luhut: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Hingga 23 Agustus


“Rencana semula sudah kita batalkan karena menghormati PPKM dari pemerintah. Lalu rencana pada 22 Juli batal lagi, hingga kemudian kita tetapkan pada 28 Juli 2021, karena saat itu kita tidak mengira bahwa ternyata PPKM masih diperpanjang lagi sampai dua kali,” jelasnya.

Lantaran sudah beberapa kali ditunda, keluarga memutuskan untuk tetap menggelar acara perkawinan pada 28 Juli 2021. Sebab, tanggal tersebut sudah disepakati oleh sesepuh keluarga besar.

Baca juga : Penyekatan PPKM, Gerindra Minta Legislator dan Advokat Dikecualikan

“Ya namanya akad nikah, sesuatu yang sakral masak mau ditunda terus,” ujar Taufiq.


Ia enggan menyebut acara tersebut sebagai pesta pernikahan karena memang sudah direncanakan untuk digelar secara terbatas dan sederhana.

Mengacu pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Level IV, acara perkawinan dibatasi maksimal 30 orang. Namun dalam acara yang digelar kemarin tersebut diklaimnya hanya mengundang 70 orang saja.

“Itu sudah dibatasi sekali. Kiai-kiai tidak diundang. Tokoh pejabat juga tidak, hanya sebagian kecil pengurus NU,” ujar Taufiq.


Menurutnya, hanya satu pejabat yang diundang, yakni Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang memang dikenal dekat dengan sejumlah kiai NU di Jember.

“Ya bupati Lumajang diundang karena memang sebagai teman dekat,” jelas Taufiq.

KH Abdullah Syamsul Arifin, lanjut dia, juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Jember.

“Sekali lagi, kami mengaku salah dan menyesali. Kepada seluruh masyarakat terutama warga NU, kami berharap tetap disiplin menjalankan prokes,” jelas Taufiq.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Iman Nulla menjelaskan, dalam sidang tersebut dinyatakan melanggar dan pihak KH Abdullah Syamsul Arifin memilih hukuman membayar denda.

“Hasil sidang memutuskan, tersangka dikenakan pidana denda 10 juta atau kurungan 15 hari, dengan biaya perkara 2 ribu Rupiah,” ujarnya.