Diskon Hukuman Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, KY Bakal Turun Tangan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dua terdakwa kasus korupsi. Mereka adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.


Keduanya mendapat diskon hukuman lantaran banding dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Jaksa Pinangki dikurangi dari 10 menjadi 4 tahun, sementara Djoko Tjandra dari 4,5 menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca juga : Ketika Jokowi Tak Sabar Segera Jadikan Gibran hingga Iriana Jadi Tokoh


"KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).


Miko mengatakan, selain faktor keadilan di masyarakat, vonis keduanya menjadi sorotan karena bisa berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada kehormatan hakim dan integritas pengadilan.

Baca juga : Ketika Jokowi Disebut Akan Menjadi Kerdil di Koalisi Prabowo-Gibran


Atas dasar itu, Miko menyebut KY akan melakukan kajian atas putusan tersebut.
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi (memberikan catatan) terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Miko.

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," sambungnya.

Baca juga : Terungkap, Ini Alasan PDIP Tarik Ulur Pertemuan Megawati dan Prabowo


Sebelumnya, terkait kasus Jaksa Pinangki, dia dipotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, hingga pemufakatan jahat. Tetapi, hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai terlalu berat.


Sementara, untuk Djoko Tjandra, hukumannya dikurangi menjadi 3,5 tahun penjara. Meski ia tetap bersalah melakukan suap kepada dua jenderal polisi dan Jaksa Pinangki terkait penghapusan DPO, mencoba mengatur fatwa MA dan pemufakatan jahat. Belum diketahui pertimbangan hakim atas vonis banding Djoko Tjandra ini.