Jadi Kurir Narkoba, MA Vonis Hukuman Mati Kakek 75 Tahun dari Sumut

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi (75) karena mengedarkan narkotika. Hukuman mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis tinggi dan pengadilan tingkat pertama.

Kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019. Dari mana ban itu? Adi yang menitipkan.

Baca juga : Anggota Polresta Manado Bunuh Diri Diduga Karena Masalah Pribadi

Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.

Pada 23 Maret 2020, kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu dihukum mati oleh PN Binjai. Duduk sebagai ketua majelis, Dedy, dengan anggota Aida Novita dan Tri Syahriawani Saragih. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020.

Baca juga : Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

"Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana `Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram` sebagaimana dalam dakwaan primer, telah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding," kata majelis tinggi yang diketuai Sahman Girsang dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria.

Kakek Isnardi tidak terima atas vonis itu dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

Baca juga : Nasib Hak Angket Ketika PKB dan Nasdem ke Koalisi Prabowo - Gibran

"Tolak (kasasi)," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (26/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Armu dan Gazalba Saleh. Adapun panitera pengganti dalam perkara noor 4385 K/PID.SUS/2020 itu Arman Surya Putra.

Siapakah Isnardi?

Isnardi sehari-hari menggembalakan 2 ekor sapi di kampungnya di Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Kecamatan Babelan, Kabupaten Langkat. Isnardi menggembalakan kambing orang lain untuk menyambung hidupnya di hari tua.

"Isnardi sehari-hari adalah sebagai tukang jaga lembu. Isnardi berkepribadian baik," kata teman dan tetangga Isnardi, Aswin.

Aswin menjadi saksi yang meringankan bagi Isnardi di pengadilan. Ia kaget mengetahui Isnardi terseret kasus narkoba karena sehari-hari Isnardi rajin beribadah.

"Kerjanya hanya menjaga lembu," tutur Aswin.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Isnardi meminta Isnardi diberi hukuman ringan. Sebab, selain sudah usia lanjut, kakek Isnardi masih memiliki tanggungan istri yang juga sudah renta. Apalagi, kakek Isnardi juga sudah uzur dan sakit-sakitan. Tapi argumen itu ditolak hakim dari PN, PT hingga MA.