Soal Kasus Korupsi Benih Lobster, Ainul Faqih Nyatakan Ajukan Banding

law-justice.co - Melalui Kuasa hukumnya Munathsir Mustaman, SH, terdakwa Ainul Faqih menyatakan banding atas perkara pidana No 28/Pid.Sus.Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst. terdakwa Ainul Faqih merasa keberatan atas Putusan Majelis hakim yang mengetuk vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Munathsir, dalam putusan yang diambil oleh Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap di persidangan maupun keterangan saksi saksi yang telah diperiksa didepan persidangan yakni, terdakwa Ainul Faqih hanya diperintah oleh Terdakwa I Amiril Mukminin untuk melakukan transfer ke rekening pihak lainnya yang diperintah oleh Terdakwa I Amiril Mukminin.

Baca juga : Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

“Terdakwa Ainul Faqih tidak mengetahui sumber-sumber uang yang masuk ke rekening, apakah sumber dari hasil bener ataupun sumber dari hasil kejahatan, Bila cuma sebatas diperintah oleh orang yang sangat dekat dengan Terdakwa III Ainul Faqih dan orang yang dikenal orang yang kita percaya tentunya belum memenuhi delik pasal yang didakwakan,” kata Munathsir melalui keterangannya, Sabtu (24/07/2021).

Ia melanjutkan, terdakwa Ainul Faqih tidak pernah menerima hadiah, atau menerima imbalan atau diberi jasa serta mendapatkan keuntungan, dan tidak pernah menikmati uang yang diduga dari hasil kejahatan dalam perkara Tipikor ini.

Baca juga : Warga Diminta Waspada, PVMBG: Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Tsunami

Kepada awak media ia mengatakan, Ainul Faqih tidak pernah terlibat dalam Tim Due Diligence yang dibentuk oleh kementerian kelautan dan perikanan maupun penerbitan izin ekspor benur beberapa perusahaan yang mendapatkan izin eksport dari kementerian perikanan dan kelautan.

Kemudian, dia memberikan klarifikasi bahwa kliennya juga tidak pernah terlibat dalam pembuatan akta akta perubahan PT Aero Citra kargo, bukan juga sebagai Nominee pemegang saham di PT Aero Citra kargo dan tidak terlibat dalam pembuatan rekening-rekening atas nama Nominee PT Aero Citra kargo.

Baca juga : Istilah KKB Jadi OPM, Pemerintah Pakai Pendekatan Nasionalis Sempit

“Kami berharap dengan upaya hukum Banding ini, Majelis Hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding bisa mempertimbangkan hal hal tersebut diatas sehingga Terdakwa Ainul Faqih bisa menikmati rasa keadilan,” pungkasnya.