Berbeda dengan Edhy Prabowo, 2 Stafsusnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Dua Staf khusus (Stafsus) mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Keduanya dinilai bersalah dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster.

"Menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada, Kamis (15/7/2021).

Baca juga : Kasus Aniaya David, MA Tetap Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Sehingga, Andreau dan Safri yang merupakan Stafsus Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga : Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat Berkat Remisi, Mahfud MD Beri Respons

Para terdakwa selaku Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya membantu saksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Para terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga : KPK: Gazalba Terima Gratifikasi saat Urus Perkara Kasasi Edhy Prabowo

Seluruh aset terdakwa Andreau telah disita untuk pengembalian atau pemulihan hasil korupsi. Sedangkan terdakwa Safri, telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

Vonis Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menuntut kedua terdakwa dengan hukum pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, khusus untuk terdakwa Safri, Majelis hakim menolak permohonan Safri untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC).

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.