Cawe-cawe Anggaran di Tengah Pandemi yang Melonjak Tinggi

law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis data hasil audit keuangan penanganan Covid-19 selama tahun 2020. Dalam hasil audit yang difokuskan pada anggaran penanganan Covid-19, didapati beberapa permasalahan utama soal penggunaan anggaran di beberapa kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern, dalam pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Permasalahan tersebut diantaranya, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP belum disusun dan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.

Firman juga menjelaskan, realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Dia menyebut, secara umum, IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 (5 %) LHP Keuangan, 254 (45%) LHP Kinerja, dan 277 (50%) LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, di antaranya sebanyak 241 (43%) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN.

"Pemeriksaan tematik atas PC-PEN dilaksanakan pada 241 objek pemeriksaan," ungkapnya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

BPK juga memberikan kesimpulan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan karena sejumlah hal.

Pertama, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.

Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

BPK mengapresiasi upaya pemerintah dalam PC-PEN seperti pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, penyusunan regulasi penanganan Covid-19, pelaksanaan refocusing kegiatan dan relokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN.

"Alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp 933,33 triliun, dengan realisasi Rp597,06 triliun (64%)," pungkas Agung.


Grafis hasil audit BPK soal kebocoran anggaran penanganan covid-19 (Sumber : BPK)

Menanggapi karut marut persoalan anggaran ini Ekonom dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Fajar B. Hirawan, mengatakan dirinya sudah menduga jauh-jauh hari bahwa insentif ekonomi yang digulirkan pemerintah untuk PEN akan salah sasaran. Kurang baiknya kinerja pemerintah dalam menyusun dan memformulasikan kebijakan PEN menurut dia adalah pangkal dari semua kesemrawutan ini.

Ia menilai di tengah pandemi tahun lalu sangat kentara kegagapan dan kebingungan pemerintah dalam mengelola dana Covid yang begitu besar.

Anehnya, di saat kecamuk wabah bergejolak, pemerintah seperti asal-asalan mengalokasikan pos-pos anggaran ke sejumlah kementerian dan lembaga yang pada akhirnya tidak tepat pemanfaatannya. Pemerintah ketika itu masih menganggarkan sejumlah proyek pembangunan yang semestinya masih bisa ditunda. Proyek itu antara lain infrastruktur jalan hingga program-program lain seperti Ibu kota negara baru yang dikabarkan terus berjalan.

"Program-program atau kebijakan yang dihasilkan tidak didasarkan atas pertimbangan yang matang dan terukur, dengan kata lain evidence-based atau science-based policy-nya tidak terlaksana dengan baik. Jadi wajar jika mistargeted seperti temuan BPK," kata Fajar kepada Law-Justice.

Memang, kata Fajar, program PEN yang digulirkan pemerintah secara keseluruhan sudah tepat karena tujuannya yang baik, yakni antara lain untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang begitu dalam di tahun 2020 dan memulihkan ekonomi nasional di tahun 2021.

Namun, ia tak menampik bahwa penyimpangan belanja penanganan Covid-19 yang menurut BPK berjumlah Rp 9 triliun itu terjadi. BPK menyatakan anggaran PC PEN yang digunakan 10 kementerian/lembaga itu tidak memadai. Fajar memperkirakan adanya penyimpangan itu disebabkan kurang koordinasi antar kementerian/lembaga negara.

Menurutnya, banyak program atau kebijakan yang tumpang tindih, misalkan program yang terkait UMKM. Hampir semua kementerian atau lembaga negara berlomba-lomba dan berinovasi menghasilkan sebuah program atau kebijakan untuk menyelamatkan UMKM, akan tetapi pada akhirnya tidak berjalan efektif karena dilahirkan tanpa adanya evidence-based dan science-based..

"Jadi sangat wajar jika ditemukan adanya penyimpangan karena temuan BPK melihat adanya program atau kebijakan kementerian/lembaga tertentu yang tidak sesuai dengan tupoksinya," ujar dia.

Salah satu masalah besar dari hasil audit BPK adalah indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada program bantuan presiden bahan kebutuhan pokok. Harga pembelian beras premium, misalnya, melebihi harga eceran tertinggi di pasar. Masalah ini tertuju pada kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020 lalu.

Fajar mengatakan, permainan harga oleh oknum pejabat harus bisa diantisipasi pemerintah agar kasus tahun lalu tak terulang pada program-program bantuan sosial di tahun ini.

"Mungkin karena juga adanya proses pembuatan kebijakan yang tergesa-gesa membuat Kementerian Sosial mencari jalan pintas dalam pengadaan barang yang diperlukan. Hal ini terus terang haram hukumnya terjadi lagi, apalagi terkait Bansos," ujar Fajar.

Realisasi PEN, Fajar melanjutkan, harus benar-benar menjadi perhatian khusus bagi pemerintah ke depan mengingat pembiayaan PC PEN 2020 sebesar Rp 28,75 triliun tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.


Ilustrasi Paket Bansos (Foto: Liputan 6)

"Perlu adanya ukuran-ukuran tertentu yang dijadikan dasar dalam penyerapan anggaran PEN. Tidak boleh lagi ada program atau kebijakan yang dilahirkan tanpa pertimbangan yang matang. Ini harus dijadikan refleksi dalam manajemen dana PEN di 2021," kata Fajar.

Sedangkan, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov menjelaskan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dari temuan dan evaluasi BPK tersebut. Ia mengatakan tak ada rincian yang pruden saat pemerintah mengoreksi APBN untuk membuat UU Nomor 2 Tahun 2020 atau UU Corona.

Ketika program PC PEN tidak disiapkan dengan prosedur operasional standar maupun mekanisme pengawasan yang rigid, maka hasilnya akan sangat berisiko besar. Ia mencontohkan program Kredit Usaha Rakyat atau KUR, Kartu Pra Kerja, dan Bansos yang perencanaan maupun eksekusinya relatif mendadak akan sangat mudah menuai masalah.

"Langsung dianggarkan dan dieksekusi tahun itu dengan sistem dan SOP yang belum kokoh,” kata Abra.

Abra menilai sasaran PEN terancam gagal saat terjadi masalah seperti kebocoran anggaran. Hal ini karena belanja pemerintah diharapkan menjadi katalis yang berdampak ganda terhadap sektor riil, baik sisi supply maupun demand.

“Kalau implementasinya ada penyimpangan atau tidak sesuai sasaran, ya, pada gilirannya target mencapai asumsi-asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, dan indikator sosial, seperti kesejahteraan, tidak tercapai," ujarnya.

Masalah PC PEN yang terjadi pada 2020 bukan tak mungkin tak terulang di tahun ini. Menurut Abra, bentuk persoalan yang terjadi di tahun 2021 maupun tahun-tahun seterusnya bisa terjadi dalam rupa yang atau sebab yang berbeda. Ia menyinggung iklim politik ke depan yang mulai memanas akan turut menyumbang masalah bagi anggaran PC-PEN.

Risiko terjadinya penyimpangan menurut dia bisa semakin besar karena politik membutuhkan logistik yang besar untuk kepentingan partai politik. Apalagi, diketahui bahwa di dunia politik tidak ada hal yang tidak mungkin dilakukan untuk mencapai tujuan para politikus.


Peneliti INDEF, Abra P.G. Talattov. (Foto: Infobrand.id)

Abra mengkhawatirkan saat APBN nanti belum sehat akibat dampak pandemi, sementara pendapatan negara masih sangat rendah, pemerintah dan DPR melakukan manuver dari sisi regulasi untuk menjustifikasi penggunaan anggaran politik.

"Saya khawatir nanti defisit akan tetap berlanjut melebar di tahun 2023 ketika kondisi APBN kita belum sembuh,” katanya.

Kontrol Penggunaan Anggaran Lemah
Menanggapi soal kebocoran anggaran PC PEN, Anggota Komisi Keuangan DPR RI, Anis Byarwati, menilai akuntabilitas keuangan pemerintah dalam berbagai program negara kerap menjadi masalah yang berkelanjutan dan terus berulang. Pemerintah yang seharusnya berhati-hati menggunakan anggaran Covid-19 dan PEN ternyata malah melakukan sebaliknya. Anggaran senilai Rp695,2 triliun sepanjang 2020 menuai banyak masalah, salah satunya adalah korupsi Bansos.

"Sangat ironis di tengah pandemi yang berdampak pada rakyat secara luas, justru ada temuan BPK pada penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Anis.

Ia meminta semua tata kelola anggaran dan pengendalian mekanisme kebijakan keuangan negara, mulai dari realisasi, efektivitas, pengendalian dan akuntabilitas anggaran untuk dievaluasi. Ia mendesak pemerintah segera menindaklanjuti temuan BPK. Runtuhnya akuntabilitas keuangan negara di tengah pandemi menurut dia menjadi aib yang memalukan.

"Semua temuan BPK terkait permasalahan harus ditindaklanjuti dan diperhatikan serius," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI ini.

Soal dugaan adanya kerugian negara dari hasil laporan BPK tersebut, Anis mengatakan hal itu harus dibuktikan oleh BPK melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Yang jelas, kata Anis, semua permasalahan tersebut sudah memiliki prosedur dan aturan masing-masing.

Sebagai contoh, Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tindak lanjut dan pengusutannya, tentu harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” katanya.

Anis memastikan DPR akan terus mengawasi perkembangan dari laporan BPK tersebut.

“Setiap saat semua elemen negara harus sadar akan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan uang negara, karena semua uang negara yang dikelola adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan DPR RI fraksi PKS, Hidayatullah, juga mengaku prihatin dengan temuan BPK soal anggaran belanja Covid dan PEN. Ia mengatakan belum ada pertemuan komisinya membahas hal tersebut di DPR. Namun ke memastikan akan membawa kasus ini ke forum pembahasan bersama BPK.

Ia mengatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan di komisinya untuk mendorong BPK melakukan ADTT terhadap temuan permasalahan tersebut.

"Kita menunggu pertemuan dengan BPK RI untuk mendalami temuan-temuan yang memprihatinkan tersebut," katanya.

Sedangkan dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung dan KPK belum mau berkomentar soal hasil audit BPK terkait anggaran penanganan Covid-19. Adapun Kejaksaan Agung, belum memberikan respons saat ditanyai apakah lembaga itu akan melakukan penyelidikan terhadap temuan BPK. Pertanyaan yang dilayangkan ke Humas maupun Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah belum berbalas, begitupun panggilan telepon yang ditujukan ke kedua pejabat instansi tersebut belum direspons.

Potensi Korupsi Berlapis-lapis
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam temuannya terdapat sejumlah permasalahan terkait program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) 2020. BPK melaporkan bahwa Kementerian Keuangan belum mengidentifikasi dan mengodifikasi secara menyeluruh program serta alokasi pagu PC-PEN dalam APBN 2020. Selain itu, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN dianggap belum sepenuhnya didukung dengan data atau perhitungan yang andal.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kalau saat ini pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, terus melakukan pemantauan secara intensif terkait hal tersebut. Suahasil menyebut bahwa penyerapan dana Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus terealisasi secara baik dan maksimal.

Untuk itu, Dana Covid-19 diawasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Aparat penegak hukum, memonitoring dan mengevaluasi realisasi dengan mengaudit kriteria dan database penerima serta penyaluran atau kinerja program.

“Di sini peran APIP dan aparat penegak hukum membantu untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dalam waktu singkat tetap akuntabel namun dilakukan dengan sangat cepat,” kata Suahasil kepada Law-Justice.

Ia menjelaskan kalau pengawasan dana Covid-19 dan PEN diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19. Saat ini, kata Suahasil, negara memiliki APBN yang cukup untuk mengatasi pandemi Covid-19 sehingga alokasi PEN dan bantuan harus tepat sasaran.

“Kita punya anggaran (APBN) yang cukup. Tentu perlu dipakai dengan tata kelola yang berlaku dan baik,” jelasnya.

Seperti diketahui, PEN membagi enam sektor dalam menjaga ekonomi. Semuanya adalah kesehatan, perlindungan sosial, sektoral, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha. Sepanjang Tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat 29 laporan kajian. Di antaranya, 20 laporan kajian tersebut berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN serta program Bantuan Sosial (Bansos).

Juru Bicara KPK M. Ali Fikri mengatakan kalau laporan tersebut tersaji dalam laporan KPK pada Tahun 2020. Dia memastikan bahwa KPK terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana Covid-19.

"Terlampir dalam sebuah kajian, KPK menyimpulkan sebuah laporan kajian sebanyak 29 laporan kajian yang terdiri dari 20 kajian berkaitan dengan Covid-19 dan sembilan kajian non-Covid-19," kata Ali Fikri kepada Law-Justice.

Menurutnya, kajian tersebut berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 652,8 miliar. Nilai itu berasal dari kajian kartu prakerja senilai Rp 30,8 miliar dan hasil kajian sinkronisasi data jaring pengaman sosial sebesar Rp 622 miliar.

"Tak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, kajian-kajian itu dilakukan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar kinerja lebih efisien dan efektif," jelasnya.

Ali mengatakan, KPK fokus melakukan kajian cepat melalui review dengan melakukan penilaian risiko korupsi pada program dan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19, maupun pemulihan ekonomi nasional (PEN). Terkait temuan BPK soal adanya kebocoran penanganan dana Covid-19, Ali memastikan bahwa lembaga anti rasuah itu akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPK.

"Kalau tidak ada laporan, kami tidak ada pemicu untuk melakukan proses hukum. Semua proses hukum itu harus ada laporan. Baru kita analisis, dan selidiki cari alat bukti sekaligus pelakunya," ujarnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Perhimpunan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) Didik J. Rachbini mengapresiasi BPK terkait temuan tersebut. Didik mengatakan, kritik terhadap persoalan dalam pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sepanjang 2020 menegaskan kalau BPK sudah bekerja baik.

"Karena tugasnya memang harus begitu. Jadi dalam hal ini saya setuju BPK memberikan peringatan pada pemerintah," kata Didik kepada Law-Justice.

Didik meminta pemerintah betul-betul memperhatikan sejumlah temuan BPK terkait penggunaan keuangan negara untuk PC-PEN. Tindak lanjut sangat diperlukan demi memastikan tata kelola keuangan negara menjadi lebih baik di kemudian hari.


Stimulus untuk industri UMKM yang menurut BPK banyak tidak tepat sasaran (Foto:Jabarekspressonline)

"Jangan kemudian kritik ini malah dinafikan," ujarnya.

Didik mendukung BPK untuk terus melakukan pengawasan secara intensif terkait penanganan dana Covid-19 karena rawan terjadi kebocoran. Dia juga mendukung aparat penegak hukum untuk lebih reaktif dalam melakukan pengawasan serta penyelidikan lebih lanjut terkait penanganan dana Covid-19 ini.

"Pengawasan harus dilakukan lebih intens karena rawan adanya kebocoran," pungkasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menuturkan, potensi kebocoran keuangan negara sangat besar di tiga sektor yakni anggaran kesehatan, bantuan sosial (Bansos), dan pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian bantuan kepada warga, badan usaha, dan BUMN juga banyak potensi kebocorannya. Siapa penerima dan bagaimana mereka bisa menerima bantuan tersebut,” kata Almas dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.  

ICW setuju bahwa bantuan-bantuan tersebut perlu digelontorkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Almas menyebut bahwa data dari Badan Pusat Statistik per Februari - Agustus 2021 telah terjadi peningkatan jumlah penduduk menganggur sebesar 2,6 juta.

“Kami melihat kebijakan pemerintah perlu disertai dengan perlindungan sosial. Itu sangat krusial. Tapi tetap perlu memperhatikan lebih jauh potensi korupsinya,” kata Almas.

Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, ratusan triliun sudah digelontorkan pemerintah untuk bantuan sosial. Anggaran APBN kian menipis, sektor kesehatan sudah kewalahan menangani korban, sayangnya praktik-praktik korupsi masih terus terjadi.

“Setidaknya ada 107 kasus korupsi Bansos di seluruh wilayah Indonesia. Ini adalah lampu merah bagi kita. Belum lagi dengan korupsi kecil-kecilan seperti Pungli dan pemotongan nilai Bansos di beberapa daerah. Kami melihat transparansi dan sistem komplain yang sudah dirancang pemerintah belum berjalan dengan baik,” imbuh dia.

Pernyataan Almas diperkuat oleh Kepala Satuan Tugas Penyidik Perkara Korupsi Bansos di  KPK, Andre Dedy Nainggolan. Andre menyebut bahwa semua program yang disusun pemerintah pusat dan daerah memang sangat rawan dikorupsi. Pandemi yang menuntut segala keputusan diambil dengan cepat, cenderung dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.   

“Kita memang harus aware dan kritis terhadap setiap program yang dicanangkan pemerintah. Bukan berarti kita berpikir pasti ada korupsi, tapi kita perlu memantau tujuan, jumlah, siapa penerima, dan bagaimana metode bantuan itu dilaksanakan,” jelas Andre.

Dalam kasus korupsi Bansos misalnya, Andre menyebut bahwa modus-modus korupsinya sangat beragam. Mulai dari suap perusahaan peserta tender Bansos, pemberian fee kepada pejabat, hingga pemotongan nilai Bansos yang sangat besar.

“Nilai Bansos dari pemerintah itu Rp 300.000. Dalam beberapa kasus kami menemukan fakta bahwa yang sampai ke masyarakat itu nilainya hanya Rp 180.000. Hal ini terjadi karena proses penyalurannya berlapis-lapis, tidak hanya melibatkan satu perusahaan,” ujar dia.

Belum lagi jika berbicara tentang keganjilan beberapa dari 109 perusahaan yang ikut serta dalam penyaluran Bansos. Andre mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki pengalaman di sektor logistik.

“Bahkan ada perusahaan yang baru lahir, seolah-olah memang dia muncul hanya untuk Bansos. Yang kami usut sejauh ini hanya kasus suap. Padahal masih banyak celah-celah korupsi dalam penyaluran Bansos,” imbuh Andre.

Catatan Merah BPK
Dalam laporan BPK semester II tahun 2020, soal anggaran penanganan Covid-19 ini, Badan Pemeriksa Keuangan memfokuskan pada beberapa instansi dan lembaga pemerintah yang memiliki pengelolaan dan penggunaan anggaran terbesar seperti Kemenkes, Kemenkeu, Kemensos yang banyak berperan dalam penanganan ekonomi dan dampak bencana pandemi Covid-19.


Grafis hasil audit BPK soal anggaran penanganan covid-19 (Sumber : BPK)

BPK mencatat ada permasalahan dalam mekanisme penetapan bank umum mitra (BUM) oleh Menteri Keuangan Realisasi transfer ke daerah dan dana desa yang diperuntukkan sebagai insentif tenaga kesehatan daerah masih mengendap di rekening kas umum daerah (RKUD) per 31 Oktober 2020 sebesar Rp 1,05 triliun.

Realisasi pembiayaan berupa investasi non permanen kepada PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI dalam rangka pemberian pinjaman PEN kepada daerah per 31 Desember 2020 sebesar Rp 12,37 triliun tidak dapat dan/atau belum disalurkan oleh PT SMI kepada pemda, yang terdiri dari dana yang dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara sebesar Rp1,23 triliun dan dana yang masih berada di rekening penampungan milik PT SMI sebesar Rp 11,14 triliun.

Kemenkeu memberikan insentif pajak sebagai upaya untuk melakukan pemulihan perekonomian nasional, dunia usaha, dan masyarakat lainnya yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemberian insentif pajak dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu terdapat wajib pajak penerima insentif yang tidak sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha yang seharusnya, serta terdapat insentif dan fasilitas pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang tidak tepat.

Program Kartu Pra Kerja pada Kementerian Koordinator Perekonomian belum disalurkan kepada penerima manfaat per 31 Desember 2020 sebesar Rp6,83 triliun. Realisasi belanja hibah pariwisata pada Kementerian Pariwisata per 23 Desember 2020 sebesar Rp 651,02 miliar telah disalurkan kepada pemda, namun belum terdapat laporan pelaksanaan kegiatan atas pemanfaatan dana tersebut bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

  1. Penyaluran bantuan kepada KPM tidak tepat sasaran dan menghilangkan kesempatan keluarga miskin dan rentan lain untuk menerima bantuan, sehingga tujuan Program PC-PEN berisiko tidak tercapai
  2. Penetapan penerima bantuan tidak tepat, penyaluran BPUM tidak memiliki landasan perjanjian kerjasama yang kuat dan berpotensi terlambat, serta realisasi belanja tambahan subsidi bunga/margin KUR tidak tepat sasaran
  3. Pemberian insentif pajak belum sepenuhnya efektif.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Rio Alfin Pulungan, Ghivary Apriman