PK Diterima, MA Bebaskan Eks Wali Kota Medan dari Kasus Korupsi

Jakarta, law-justice.co - Permohonan peninjauan kembali (PK) dari eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA pun melepaskan Rahudman Harahap dari hukuman kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar. Menurut MA, perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.

"Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (31/5/2021).

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.

Sunarto yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, itu menolak melepaskan Rahudman. Namun Sunarto kalah suara dengan Abdul Latief dan Eddy Army sehingga Rahudman lepas.

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

"Putusan ini tidak bulat karena ketua majelis Sunarto menyatakan Dissenting Opinion (DO)," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman menjadi Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Rahudman diadili dalam dua perkara korupsi.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Deretan Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Di kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar. Akhirnya, Rahudman diadili kembali.

Di tingkat kasasi, Rahudman dihukum 10 tahun penjara. Di kasus itu pengusaha Handoko Lie juga dihukum 10 tahun penjara di kasus alih fungsi lahan PT KAI itu.

Selain itu, Handoko Lie juga dibebani mengembalikan uang pengganti Rp 185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit.