Kasus Corona Melonjak, PPKM Mikro Berlaku 1 Juni di Semua Provinsi

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali bakal memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah merujuk data yang menunjukkan peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Baca juga : Satpol PP yang Pukul Wanita Hamil Akhirnya Ditahan

"Kita terus memonitor, dalam 1 minggu ini kita melihat ada tren peningkatan kasus. Kasus Aktif nasional, setelah turun menjadi 87.514 kasus pada 18 Mei, mengalami tren kenaikan dan per hari ini sebanyak 93.393 kasus. Walaupun masih terkontrol, namun harus meningkatkan kewaspadaan kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Konferensi Pers usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka ditulis Selasa (25/5/2021).

Meskipun kasus aktif nasional menurun -47,5 persen dari puncak kasus di 5 Februari 2021 sebanyak 176.672 kasus menjadi 92.847 kasus pada 23 Mei 2021, namun sejak 19 Mei 2021, khususnya dalam 5 hari terakhir, telah terjadi kenaikan jumlah kasus aktif.

Baca juga : Setelah Jawa-Bali, 43 Daerah Ini Terapkan Pengetatan PPKM Mikro


Oleh karena itu, sangat penting untuk mewaspadai potensi lonjakan/kenaikan kasus aktif setelah pelaksanaan libur panjang Idulfitri minggu yang lalu.

Kasus aktif 56,4 persen berasal dari Pulau Jawa dan 21,3 persen dari Pulau Sumatera. 5 provinsi dengan kasus aktif terbesar berkontribusi atas 65 persen kasus aktif tingkat nasional, antara lain yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

Baca juga : PPKM Mikro Resmi Direvisi, Mal Boleh Buka Hanya Sampai Pukul 17.00

Saat ini paling tidak terdapat 10 provinsi yang menunjukkan peningkatan kasus aktif dan 24 provinsi menunjukkan penurunan. 10 provinsi yang kasus aktifnya meningkat antara lain Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.


Sejumlah Provinsi Non-PPKM Mikro (Gorontalo, Maluku, Maluku Utara) mengalami peningkatan kasus aktif. Oleh karena itu, bagi 4 provinsi yang belum menerapkan PPKM Mikro (Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat) akan mulai diterapkan PPKM Mikro pada tahap selanjutnya yaitu pada tanggal 1 s.d 14 Juni 2021.

"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," paparnya.

Secara nasional, BOR masih berada di level yang aman yakni 31 persen. Dengan adanya kenaikan tren kasus aktif di sejumlah provinsi di Sumatera, menyebabkan BOR di seluruh provinsi di Sumatera (kecuali Bengkulu) lebih tinggi dibandingkan BOR nasional. BOR tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat (60 persen), kemudian di Sumatera Utara (58 persen), dan diikuti di Riau (55 persen).

PPKM mikro saat ini masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei. Keputusan pemerintah perpanjang PPKM mikro ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran beberapa waktu lalu.

Airlangga memastikan pemerintah terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 pascalibur lebaran. Sebab, belakangan pemerintah menemukan ada sejumlah klaster penyebaran akibat libur lebaran.