Akal-akalan Mafia Tanah di Utara Jakarta (I)

Modus Klaim Tanah Summarecon di Kepala Naga

Jakarta, law-justice.co - Melawan mafia tanah selama 31 tahun dilakukan Robert Sudjasmin. Pria tua itu masih semangat mengadukan nasib karena tanahnya di wilayah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading , Jakarta Utara diklaim milik korporasi properti PT Summarecon Agung. Berbagai cara ditempuh dan bertahun-tahun mengadu nasib di pengadilan. Namun, korporasi itu makin gagah dan jumawa membangun ruko di lahan yang diklaim milik Robert.

Gugusan ruko terhampar di sepanjang Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Beragam toko mulai dari restoran hingga perbankan tampak ramai didatangi pengunjung di sore hari mendekati waktu berbuka puasa, Jumat, 7 Mei 2021. Seorang kakek berkemeja kuning tampak menghampiri Law-Justice dari depan toko perlengkapan bayi seraya berujar, "Sebagian besar dari lahan ruko-ruko ini adalah milik saya yang dirampas Summarecon," kata dia sembari menunjuk patok batas lahan yang ia sebut sebagai miliknya.

Baca juga : Deretan Fakta Terbaru Kasus Dugaan Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

Dia adalah Robert Sudjasmin, korban perampasan tanah oleh PT Summarecon Agung sejak 31 tahun lalu. Siapapun akan tak habis pikir dengan kasus yang menimpa Robert. Pria berusia 75 tahun ini didera kasus perampasan tanah yang perampasnya menguasai tanah di wilayah lain namun kemudian lahan miliknya yang justru raib.

Masih segar dalam ingatannya ketika ia menceritakan kronologi kasus tersebut. Pada awal-awal 1990, Robert membaca sebuah iklan di Suara Pembaruan soal lelang tanah yang digelar Kantor Lelang Negara. Lahan yang dilelang itu adalah milik CV Griya Tirta yang dijadikan jaminan dalam pembelian benang di PN Industri Sandang.

Baca juga : Usai Ramai Keluhan Netizen, Ini 3 Instruksi Sri Mulyani ke Bea Cukai

Robert yang ketika itu berprofesi sebagai dokter gigi mempunyai rencana membangun rumah sakit bersama teman sealmamaternya dari Universitas Indonesia, Mohammad Sarengat. Dengan mimik wajah kesedihan dia bercerita, pihak Kantor Lelang Negara membuka penawaran harga tanah seluas 8.320 meter persegi sebesar Rp108 juta. Tawar-menawar berlangsung sengit dan Robert menang di angka Rp629 juta.


Tanah milik Robert Sudjasmin di kawasan Pegangsaan Dua, Koja, Jakarta Utara yang kini sudah berubah menjadi seribu ruko yang diklaim milik PT Summarecon Agung (Foto: Robert Sudjasmin)

Baca juga : Begini Respons Pertamina soal Heboh Isu Pertalite Dihapus dari SPBU

Selang sebulan, Robert mendatangi lahan yang berupa hamparan tanah kering tersebut dengan mengajak petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mematok tanah. Namun ketika sampai keesokan harinya, patok tersebut dicabut oleh dua petugas keamanan PT Summarecon Agung. Robert yang heran dan tak terima dengan tindakan tersebut lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Alih-alih hengkang dari lahan itu, Summarecon justru menggugat Robert ke pengadilan. "Yang jadi masalah, Summarecon kepingin tanah ini," kata dia. Sejak itu, hari-hari Robert mulai sibuk menangani perampasan lahan miliknya oleh pengembang kawasan Kelapa Gading tersebut.

Persidangan bergulir sejak 1991 sampai 2004. Pihak Summarecon, kata Robert, mengklaim bahwa mereka juga menang lelang tanah. Robert geleng-geleng kepala mendengar pernyataan yang keluar dari anak buah taipan Soetjipto Nagaria itu. Pasalnya, lahan yang ia beli resmi dari pemerintah itu telah sah dimilikinya dengan bukti kwitansi bernomor: Kw.971/338-a/1989-90.

Law-Justice memperoleh bukti kwitansi tersebut dari Robert yang sudah ia scan ke dalam bentuk dokumen digital. Dalam dokumen itu, tertera nama Robert Sudjasmin sebagai pembeli tanah dengan angka sebesar Rp600 juta untuk pembayaran pokok tanah, lalu Rp27 juta untuk bea lelang, dan uang miskin sebesar Rp2,4 juta. Jadi total keseluruhan yang ia bayar untuk membeli tanah lelang itu sebesar Rp629.400.000.

Tanah yang dilelang terletak di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan Surat Hak Milik Nomor 139/Pegangsaan Dua atas nama Abdullah bin Naman. Dalam dokumen kwitansi itu pula disebutkan bahwa tanah adalah hasil sitaan jaminan Kantor Wilayah VI Badan Urusan Piutang Negara Jakarta. Kwitansi ini ditandatangani Robert bermaterai 1000 yang kemudian terbit Risalah Lelang Nomor 338/1989-90 tertanggal 05 Maret 1990.


Kuitansi pembayaran pembelian tanah di kawasan Pegangsaan Dua, Koja, Jakarta Utara dari Kantor Lelang Negara (Foto : Robert Sudjasmin)

Menurut Robert, Sepanjang berperkara dengan Summarecon di pengadilan, ia sempat menang di tingkat banding, tapi kemudian kalah di tingkat kasasi. Uniknya, tanah yang jelas-jelas ia miliki secara sah dengan bukti dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 139 itu oleh BPN malah dibatalkan.

Tak tinggal diam, Robert pun meminta pertanggungjawaban Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara lelang tanah. Sebab logikanya, jika tanah tersebut benar milik pemerintah, seharusnya tak akan ada masalah dalam proses pelepasannya. Namun kemudian yang terjadi justru ada pihak ketiga yang menggugat tanah tersebut seolah tanah itu telah dimilikinya.

"Saya minta ganti rugi dari Departemen Keuangan. Saya bilang kalau Departemen Keuangan sudah jual tanah orang. Tanah Summarecon yang dijual," kata dia.

"Saya tuduh dia (Departemen Keuangan) jual barang palsu ke saya," ujarnya menambahkan.

Klaim Kepemilikan Lahan Summarecon
Pada 2010, Departemen Keuangan yang kini sudah berubah nama menjadi Kementerian Keuangan menerbitkan surat pernyataan yang isinya menegaskan bahwa Risalah Lelang Nomor 338 yang menjadi dasar penerbitan SHM 139 tak pernah dibatalkan. Dengan kata lain, sertifikat milik Robert tidak seharusnya dibatalkan BPN.

Namun belakangan, Robert baru tahu bahwa risalah yang digugat Summarecon berbeda dengan risalah yang ia pegang. "Jadi Summarecon menyatakan diri menang lelang, nomor risalahnya 388, padahal harusnya 338," kata Robert.

Perihal girik yang menjadi landasan klaim Summarecon, Robert menyatakan perusahaan itu bersekongkol dengan Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta untuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) atas kasus pemalsuan girik C 868 Persil 798 S.II./Pegangsaan Dua.

Perbedaan nomor risalah tanah yang digugat oleh PT Summarecon seharusnya batal demi hukum karena nomor yang mereka miliki tak terdaftar di risalah manapun. Tapi Robert kecewa karena Pengadilan Jakarta Utara saat itu justru memenangkan gugatan Summarecon. "Sebetulnya kan di pengadilan tidak ada hubungan hukum, seharusnya ditolak. Tapi ya karena uang, diterima (sama pengadilan)," katanya.

Pihak Summarecon meyakini bahwa areal yang menjadi sengketa itu merupakan bagian dari real estate Kelapa Gading Permai dengan luas 220 hektare.

Summarecon sendiri mengklaim sudah membeli lahan itu sekitar tahun 1988 dari PT Raka Utama. Dalam penelusuran, Raka Utama ini sendiri sudah memiliki transaksi jual beli dari Staf Umum Angkatan Darat (SUAD) pada tahun 1983.

Setahun kemudian, Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan pernyataan bahwa tanah yang dipermasalahkan itu milik Robert. Menurut surat tersebut, Kementerian tidak pernah mengeluarkan Risalah Nomor 388 dan Risalah Nomor 338 milik Robert masih sah.

Namun, hingga kini, Robert tetap tak bisa mengambil haknya. "Terakhir, Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali pada 2018, sampai sekarang masih berproses," ujarnya.

Sebenarnya, jauh sebelum Kementerian Keuangan mengeluarkan pernyataan tersebut, pada Jumat, 4 Januari 1991, kabar soal adanya perampasan tanah oleh Summarecon ini telah sampai ke telinga Wali Kota Jakarta Utara, Moeljadi. Saat itu, Summarecon sudah mulai membangun ruko-ruko di atas lahan milik Robert.

Pihak pemerintah kota lantas mengeluarkan surat perihal penghentian kegiatan pembangunan di atas tanah bersertifikat hak milik nomor 139/Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang ditujukan kepada Summarecon. Isi surat tersebut menyinggung bahwa pemerintah kota sudah mengingatkan agar Summarecon tak melanjutkan pembangunan ruko di atas lahan milik Robert pada 26 Desember 1990.

Surat penghentian pembangunan di lahan bernomor sertifikat 139 oleh Pemkot Jakut (Foto : Robert)

Tapi, pihak Summarecon tak mengindahkan peringatan pemerintah kota. Akhirnya, untuk yang kesekian kalinya melalui surat tersebut, Wali Kota Jakarta Utara menegur kembali PT Summarecon.

"Kepada saudara agar menghentikan kegiatan pembangunan dalam waktu 1 x 24 jam (sehari) setelah menerima surat ini," bunyi perintah surat tersebut. 30 tahun semenjak surat itu keluar, lahan yang dipermasalahkan telah berdiri tegak deretan ruko-ruko usaha.

FKMTI Minta Tanggung Jawab Kemenkeu
Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI) menyatakan aksi-aksi yang dilakukan mafia tanah dalam merampas tanah korban memiliki pola yang tak jauh berbeda satu dan lainnya. Sekretaris Jenderal FKMTI, Agus Muldya Natakusumah, mengatakan mafia tanah kerap menggunakan jalur peradilan dengan modal dokumen hak milik yang berbeda dengan milik korban untuk kemudian mengklaim suatu bidang tanah yang diincarnya.

"Polanya sama, mendalilkan hak di tempat lain untuk mengklaim di lokasi yang ingin dirampas," kata dia.

Mengenai kasus yang menimpa Robert, Agus menilai masalahnya sebenarnya sederhana. Kementerian Keuangan bersama Kantor Lelang Negara seharusnya turun langsung dengan Kementerian ATR/BPN untuk menegaskan dokumen yang dimiliki Robert adalah sah karena diperoleh langsung dari pemerintah.

"Ketika sertifikat SHM No 139 yang dibeli Pak Robert dari kantor lelang negara itu dibatalkan BPN, pada amar putusannya tidak ada perintah membatalkan SHM 139," kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, kasus seperti ini banyak terjadi di masa orde baru. Jika negara membiarkan dan tidak bertanggung jawab, kata Agus, maka dampaknya akan merusak kepercayaan investor. Selain itu, pembiaran perampasan tanah juga berarti mengabaikan hak warga negara yang jelas melanggar Pancasila.

"Lembaga negara harus beri contoh. Masa Depkeu kalah sama pedagang online. Jika saya order go food, sudah bayar, barang gak sampai, kan barang diganti atau uang dikembalikan. Masa Departemen Keuangan kalah sama pedagang online," ujarnya.

Tindak Tegas Mafia Tanah
Sengketa tanah dengan SHM-139/Pegangsaan II terus menjadi bola panas antara Robert Sudjasmin dan PT Summarecon Agung Tbk (PT SA). Keduanya sampai saat ini saling klaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Robert mengaku sudah membeli tanah itu kepada Kementerian Keuangan melalui proses lelang tahun 1990, sementara PT SA juga memiliki dokumen Hak Guna Bangunan dan mengaku sudah membeli tanah tersebut sebelum proses lelang sehingga merasa berhak mendirikan beberapa ruko dan bangunan permanen di atasnya.

Pada awal-awal konflik terjadi, sebetulnya sudah ada beberapa keputusan yang lebih berpihak kepada Robert Sudjasmin. Misalnya surat keputusan dari Wali Kota Jakarta Utara R. Moeljadi pada 4 Januari 1991. Surat tersebut ditujukan kepada PT SA agar segera menghentikan pembangunan karena proses penyelesain konflik masih berlangsung.

“Sehubungan adanya permasalahan di atas tanah Sertifikat H.M No.139/Pegangsaan II Kecamatan Koja a/n. Robert Sudjasmin. Sesuai hasil rapat Koordinasi antar instansi terkait tingkat wilayah Jakarta Utara tanggal 6 Desember 1990 peninjauan lokasi tanggal 10 10 Desember 1990 dan undang-undang Walikota Jakarta Utara tanggal 26 Desember 1990 kepada PT Summarecon Agung yang dihadiri oleh saudara Herman.”

“Dimana pada tanggal 26 desember 1990 PT SA diminta menghentikan kegiatan pembangunan di atas tanah sertifikat HM No. 139/Pegangsaan II. Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, masih diadakan terus kegiatan pembangunan pada sebagian tanah sertifikat HM No. 139/Pegangsaan II oleh PT SA. Sebelum adanya penyelesaian masalah tanah sertifikat HM No.139/Pegangsaan II dan untuk mencegah berkembangnya permasalahan di lapangan, diminta kepada saudara agar menghentikan kegiatan pembangunan dalam waktu 1x24 jam (1 hari) setelah menerima surat ini.”

Surat serupa juga pernah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Seorjadi Soedirdja pada tanggal 2 Oktober 1997 tentang perbaikan SIPPT No. 01805/IV/1985 a.n PT. Summarecon Agung.

“Dikarenakan PT. Summarecon Agung sampai saat ini belum dapat membebaskan tanah SHM No. 139/kelurahan Pegangsaan dua dari pemegang hak, maka bersama ini SIPPT No. 01805/IV/1985 tanggal 29 April 1985 atas nama PT. Summarecon Agung diadakan perbaikan (revisi) yakni tanah SHM No. 139/Kel. Pegangsaan Dua tidak termasuk atau dikeluarkan dari SIPPT Nomor 01805/IV/1985 atas nama PT. Summarecon Agung, sehingga pemegang Hak tidak dirugikan.”


Surat dari Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja soal SIPPT yang meragukan legalitas bidang tanah SHM No.139 (Repro:Robert)

Law-Justice.co sudah berusaha meminta keterangan kepada PT SA terkait sengketa tersebut. Hingga berita ini diturunkan pihak PT SA masih belum buka suara terkait dugaan perampasan tanah tersebut. Padahal soal kasus tanah ini telah mendapatkan sorotan dari banyak pihak hingga pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan.

Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari, mengatakan, permasalahan tersebut saat ini berada dalam pengawasan pengawasan Dirjen Kekayaan Negara.

"Ini masih dalam kondisi libur lebaran, belum bisa memberi konfirmasi," kata Rahayu kepada Law-Justice. Sementara Kementerian ATR/BPN juga belum bisa memberikan keterangan.

“Mas nanti saja habis lebaran, saat ini sudah libur mohon maaf. Terkait dengan masalah ini mungkin nanti bisa kami arahkan ke bagian sengketa konflik & perkara,” kata Kabag Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan melalui pesan singkat.

Kepala Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kemenkopolhukam Brigjen Pol Bambang P mengatakan saat ini memang kerap ditemukan kasus tumpang tindih kepemilikan lahan dalam satu bidang tanah yang dikeluarkan lembaga resmi, yakni BPN. Namun dia yakin, salah satu surat tersebut pasti didapatkan dengan cara-cara yang tidak sah. Karena itu, proses penyelesaiannya bisa dilakukan dengan cara pengusutan data awal dari tingkat kelurahan.

"Sebetulnya penyelesaiannya mudah. Di BPN kan ada warkah. Produk BPN harus ditarik ke belakang, memeriksa riwayat kepemilikan tanah, dokumen sampai di tingkat desa, kelurahan. Kalau di desa ada patok D, pasti ketemu pemilik tanah yang sah," kata Bambang kepada Law-Justice.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemalsuan salah satu surat tersebut pasti diperoleh saat pengajuan sertifikat. Namun jika bekerja dengan nurani, pasti akan mudah mengetahui siapa yang berhak atas tanah dengan dua surat kepemilikan.


Deretan ruko mewah di kawasan Kelapa Gading, yang diklaim berdiri di lahan milik Robert Sudjasmin (Foto: Rio Alfin Pulungan/Law-Justice.co)

"Kalau ingin mengungkap kebenaran, pasti ketemu siapa sebenarnya yang berhak atas tanah dengan surat tumpang tindih itu," ujarnya.

Dalam pengusutan kasus mafia tanah, Satuan Tugas Mafia Tanah Polri menyebut kini tengah menyelesaikan 37 kasus yang menjadi target penyelesaian di program kerja 100 hari Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, dari 37 kasus berkas perkara, 16 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan tahap II.

"Menyusul 8 kasus yang masih di tahap I dan 13 kasus masih dalam proses penyidikan," kata Andi kepada wartawan.

Sementara untuk detail jumlah tersangka pada kasus mafia tanah ini, Andi membeberkan ada 24 orang di kasus mafia tanah yang sudah berada di tahap II.

Secara keseluruhan, Satgas Mafia Tanah menargetkan bisa merampungkan 87 perkara hingga akhir Tahun 2021. Andi membeberkan dari 89 kasus, 37 masuk menjadi perkara program kerja 100 hari Kapolri. Sedangkan 52 kasus menjadi target penyelesaian non program.

Meski begitu, Andi tak memberikan pemaparan secara rinci apakah belasan tersangka itu merupakan individu atau korporasi. Termasuk pada kasus Tanah SHM-139/Pegangsaan II.

Sejak kasus mafia tanah ramai diungkapkan oleh mantan wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, pada Februari lalu Mabes Polri membentuk Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah. Satgas tersebut bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.

Andi menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

 

Konflik Lahan Terkait Summarecon Agung

1. Sengketa Lahan Apartemen Sherwood Kelapa Gading
Keributan sengketa soal tanah apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara, terus bergulir. Sidang gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris Makawi sebagai penggugat terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menggugat Summarecon Group untuk membuktikan keabsahan status hukum yang diklaim sudah menjadi miliknya. Lahan itu memiliki luas sekitar 3 hektare. Dengan dasar Girik C.No 1242 persil 896 Blok S.I Kohir N-2-04-10-01-04-00-0060 luas 13.005 m2 tercatat atas wajib pajak, Girik C.No 1242 persil 896 Blok S.II Kohir N-2-04-10-01-04-00-0040 luas 17.204 m2 tercatat atas nama wajib pajak H.Abdul Halim, dan sebagian lagi luas 6.200 m2 masih berupa Segel Tanah Garapan atas nama keluarga ahli waris Makawi.Keluarga ahli waris mengklaim tidak pernah melakukan jual beli seperti yang disampaikan oleh pihak Summarecon melalui akta jual beli yang dilakukan puluhan tahun lalu.

2.Konflik Lahan Gading Orchard
Tanah seluas 23 hektar yang berada di atas lahan Gading Orchard Summarecon (GOS) ternyata sedang berkonflik. CV Trijava mengklaim, jika lahan tersebut adalah miliknya, sedangkan PT Summarecon Agung Tbk menyerobotinya untuk membangun ribuan ruko yang total harganya hingga mencapai triliunan. Saat ini tanah tersebut telah dikuasi PT Summarecon dan telah dibangun di atasnya ruko-ruko yang telah di sewa dan sebagiannya dijual

3.Sengkarut Gading Raya Padang Golf
Dua pengembang ditengarai bermain dalam pembatalan eksekusi lahan seluas 75 hektar di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang yang sedianya dilakukan pasca putusan PN Tangerang. Lahan yang kini telah menjadi Gading Raya Padang Golf, klaster perumahan mewah dan properti komersial tersebut diklaim milik ahli waris Tan Hok Tjioe berdasarkan putusan PN Tangerang No: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN TNG Jo.No 165/1987 EKS yang dikuatkan putusan inkrah Mahkamang Agung 2006. Pembatalan eksekusi tersebut memicu kemarahan massa pendukung ahli waris yang kemudian mendatangi PN Tangerang.Lahan Gading Serpong sendiri diklaim sebagai milik PT Jakartabaru Cosmopolitan (JBC), yang merupakan kerjasama antara PT Summarecon Agung Tbk dan Paramount Serpong.

4. Gading Serpong
Perusahaan ini juga pernah terlibat konflik lahan di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan yakni, Kecamatan Legok dan Panongan, Kabupaten Tangerang. PT Summarecon mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 425 hektare di kota seribu industri tersebut.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Rio Alfin Pulungan, Ghivary Apriman