Bantah Mahfud soal 99 Organisasi Teroris RI, Pigai: Cuma Ada Dua!

Jakarta, law-justice.co - Bila merujuk data yang dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, keberadaan teroris di Indonesia cukup mengerikan.

Belum lama ini, Mahfud membeberkan adanya 99 organisasi di Indonesia masuk daftar terduga teroris.

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

Tak hanya itu, Mahfud juga mengungkapkan sebanyak 417 orang Indonesia masuk sebagai daftar teroris.

Sontak, data Mahfud yang diklaim dihitung berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 14 April 2021 itu menuai beragam reaksi.

Baca juga : Pecahkan Rekor Jenderal Termuda, Ini Sosok Brigjen Aulia Dwi Nasrullah

Salah satu yang bersuara adalah aktivis kemanusiaan yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Data Mahfud cukup mengejutkan lantaran bila dibandingkan dengan data Komite Dewan Keamanan PBB, kata Pigai, jumlahnya bisa dihitung jari.

"Organisasi yang terdaftar oleh Komite Dewan Keamanan PBB berdasar resolusi 1267 (1999) 1989 (2011) dan 2253 (2015) tentang organisasi teroris, dari Indonesia hanya dua," kata Pigai dikutip dari akun Twitternya, Selasa (4/5).

Baca juga : Cemas Ditahan ICC soal Gaza, Netanyahu: Tak Ada yang Bisa Setop Israel

Dua organisasi dimaksud adalah Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang didirikan Aman Abdurrahman. Kelompok ini disebut berafiliasi dengan ISIS.

Sedangkan satu organisas lain yang disebut Pigai masuk daftar PBB yakni Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Kelompok ini disebut dalang di balik pembantaian satu keluarga dan membakar tujuh rumah di Desa Lemban Tongoa, Sigi pada akhir November 2020.

Merujuk hal itu, Pigai pun menduga pernyataan Mahfud terkait adanya 99 organisasi masuk daftar terduga teroris beserta 417 orang adalah sesat pikir.

"Saya menduga Mahfud sedang membenarkan keputusan dengan logika falacy Jokowi," tutup Pigai.