Penyidik KPK yang Diduga Dipecat Tengah Tangani Kasus Korupsi Kakap

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memecat 75 pegawainya, termasuk penyidik KPK.

Pemecatan ini merupakan buntut tes wawasan kebangsaan yang digelar lembaga tersebut.

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

Tes ini merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Beberapa sumber mengatakan mayoritas yang dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya adalah Novel Baswedan.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

"Iya benar, saya mendengar info tersebut," katanya lewat pesan teks pada Senin, 3 Mei 2021.

Dia menduga tes itu sesungguhnya menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen, di antaranya penyidik dan penyelidik yang diangkat oleh KPK.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK itu berlangsung sejak Maret hingga 9 April lalu. Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Hasil revisi itu mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Selain itu, KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif.

Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 4 Mei 2021, sumber lain mengatakan rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.

Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain, adalah kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron.

Lalu kasus suap bantuan sosial dalam penanganan Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Peter Batubara. Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini.

Disisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, tidak lulusnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang.

"Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan, kondisi ini tak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sepakat merevisi UU KPK.

Di mana, salah satu aturan yang ramai ditentang adalah adanya alih status pegawai menjadi ASN.

Alhasil, menurut Kurnia, praktik buruk ini kian melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri.

"Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu penggawa KPK," kata dia.