Bertemu Komnas HAM, Kenapa Kapolri Tak Bahas Pembunuhan Laskar FPI?

law-justice.co - Setelah resmi menjabat sebagai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus mengagendakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (20/4/2021). Namun, sayangnya dalam pertemuan itu tidak membahas soal kasus pembunuhan anggota laskar FPI.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pertemuan itu untuk meneken perjanjian tentang Penegakan HAM di Indonesia.

Baca juga : Menelisik Rencana Merger PP dan WIKA di Tengah Krisis Keuangan

"Untuk pembahasan (kasus unlawful killing) itu tidak ada. Tapi untuk yang dibahas adalah perpanjangan kerja sama," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ramadhan menjelaskan bahwa kerja sama itu terkait dengan masalah-masalah penegakan hukum yang berkaitan dengan HAM.

Baca juga : Langkah Prabowo Rangkul Partai Luar Koalisi, Demokrat Beri Peringatan

Terpisah, Kapolri melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut juga dilakukan sebagai wadah pertukaran data dan informasi, kemudian terkait penggunaan laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis.

Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kepolisian menjunjung tinggi HAM sehingga dirinya perlu memberikan pemahaman kepada seluruh bawahannya untuk menjaga HAM dalam bertugas.

Baca juga : Sri Mulyani Sebut Penyebab Dolar AS Tembus Rp 16.000

"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga dilapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," kata Listyo.

Listyo mengaakan bahwa Korps Bhayangkara bakal berpegang teguh untuk menjaga HAM dalam menjalankan tugasnya, terkhusus untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Kepolisian. Kerjasama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor dan lainnya," tambahnya.

Perkara unlawful killing yang menimpa Laskar FPI sempat diselidiki oleh Komnas HAM. Setelah investigasi rampung, perkara itu diusut Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Setidaknya sudah ada ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Sehingga, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Polisi belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat dalam bentrokan itu meski mereka terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, mereka dijerat atas dugaan pembunuhan.