Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan (GARPU)

Jokowi Pantas Diperlakukan Seperti Habib Rizieq Shihab

law-justice.co - Kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di berbagai acara, seperti Kerumunan Maumere, perkawinan Artis Atta Halilintar, menimbulkan kerumunan, dan padahal negara ini belum bebas covid.

Dan Negara memberlakukan dengan ketat Undang-Undang Protokol Kesehatan (Prokes), agar masyarakat terlindungi dan terjaga kesehatan nya.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Ini jelas-jelas pelanggaran yang di lakukan oleh Jokowi sebagai presidan dan kepala negara.

Jika terus-terus timbulkan ke rumunan, ini ada unsur kesengajaan langgar protokol kesehatan (prokes).

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Jokowi terang-terangan mengajak masyarkat langgar UU Prokes. Ini tindakan arogansi kekuasaan.

Tindakan Jokowi tebar kerumunan, itu, cermin sok kuasa dan semena-mena.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Sedangkan yang dianggap melanggar UU Prokes ditangkap, ditahan dan diadili juga pengikut-pengikutnya dan organisasinya dianggap organisasi terlarang, seperti Habib Rizieq Shihab (HRS). Ini bukti ketidakadilan yang nyata.

Kalau HRS di tangkap dan diadili karena kerumunan: maka Jokowi juga seharusnya sama diperlalukan seperti HRS. Karena, prinsip negara hukum, equality before the law. Semua sama di mata Hukum.

Jika Jokowi tidak diberi sanksi seperti HRS. Maka tindakan tebar kerumunan gaya Jokowi itu cerminan negara kekuasaaan. Penguasa semaunya dan seenaknya berbuat apa saja.

Hukum, keadilan dan UU tunduk di bawa kaki penguasa. Ini potret kerusakan negara di bawah rezim Jokowi.

Jokowi seharusnya berhenti tebar pencitraan yg salah dengan mengundang kerumunan, atau diberhentikan oleh UU, dengan sidang Istimewa MPR, karena Presiden Jokowi dengan sengaja langgar UU Prokes. Dan rakyat yangg dituntut patuh pada UU, pasti muak dengan pencitraan Jokowi yang undang kerumunan itu.

Maka, sudah sepatutnya pelanggaran UU Prokes dengan sengaja ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera bersidang untuk dapat meminta tanggung jawab Presiden atas pelanggaran UU ini.