Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Polisi Ungkap Status Sopir Pengacara HRS

law-justice.co - Saat sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seorang pria yang merupakan sopir kuasa hukum HRS kedapatan membawa senjata tajam. Pria berinisial AS itu pun langsung ditangkap polisi dan statusnya masih sebagai saksi.

"Tentu kita dalami terus. Untuk sementara saksi," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Erwin mengatakan pihaknya saat ini masih memeriksa AS. Polisi mengamankan barang bukti parang dan belati pendek.

"Sejauh ini kami sudah mengamankan sopir yang diduga sopir salah satu kuasa hukum yang berinisial AS. Saat ini masih dilakukan pendalaman di Polres Metro Jakarta Timur dengan bukti parang panjang dan belati pendek, dua sajam," katanya.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

Polisi menangkap AS pagi tadi. Saat itu polisi mendapat laporan ada seseorang yang membawa sajam.

"Ya tadi ada laporan dari warga masyarakat, bahwa ada sajam yang terjatuh dari sebuah mobil jenis Mercy warna hitam, kemudian petugas yang mendapat laporan patroli dan identifikasi mobil tersebut, kemudian mobil itu didapati sedang parkir. Kemudian kami juga melakukan penggeledahan dalam mobil dan didapati dua sajam," katanya.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan dua buah senjata tajam (sajam) di dalam mobil milik salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah. Polisi akan memanggil Alamsyah untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan menyampaikan mobil tersebut sedang berada di sekitar wilayah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pagi tadi. Polisi mendapat laporan di dalam mobil tersebut ada sajam sehingga dilakukan penggeledahan.

"Senjata tajam ini kami geledah di dalam sebuah mobil dengan nomor polisi B-2049-UBG. Kendaraan tersebut ditemukan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Sumarsono lewat PN Jaktim," ujar Indra saat jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).