Insentif Nakes Telat Dibayar, Ombudsman Sumut Panggil Bobby Nasution

law-justice.co - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terkait tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Pirngadi, yang telat sejak Mei 2020 hingga Februari 2021.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) langsung diberikan kepada Bobby Nasution. Penyerahan LAHP merupakan bagian dari proses kajian Ombudsman Sumut soal tunggakan insentif nakes.

Baca juga : Ini Respons Pimpinan Soal Isu KPK Melebur dengan Ombudsman

"Sejak awal kita sudah melakukan proses pemeriksaan mulai dari meminta keterangan pelapor hingga terlapor, mulai dari Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kita juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Sumut untuk mencari solusi kasus ini,” ujar Abyadi di Medan, Senin (15/3/2021).

Dalam LAHP, kata Abyadi, terdiri dari kronologi penanganan, pemeriksaan serta temuan mal administrasi dalam kasus insentif nakes tersebut.

Baca juga : Usut Maladministrasi Impor Bawang Putih, Ombudsman : Banyak Masalah

“Pertama (soal pelanggaran) penundaan berlarut, karena insentif para nakes belum dibayarkan sampai akhir 2020. Kedua, mal administrasi tidak kompeten adalah ada alokasi anggaran tapi tidak didistribusikan ke nakes,” ungkapnya.

Abyadi melanjutkan, dalam kasus ini Dinas Kesehatan Medan telah melakukan penyimpangan prosedur. Ombudsman Sumut pun menyarankan agar insentif nakes segera dibayarkan.

Baca juga : Ombudsman Beberkan 3 Biang Keladi Kisruh Beras, Harga Terus Meroket

"Kedua terbitkan Peraturan Wali Kota Medan sebagai dasar untuk pembayaran ke nakes," pungkasnya.