Terbukti Terima Suap 49 Miliar, Eks Sekretaris MA Divonis 6 Tahun Bui

law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dengan pidana penjara 6 tahun. Dia juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp49 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Nurhadi dan terdakwa 2 Rezky Herbiyino secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, beberapa kali, dan terus menerus," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Baca juga : Bantu Pelarian Nurhadi Terbukti, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut hakim Saifudin.

Dalam sidang ini, Nurhadi divonis bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Vonis Eks Sekretaris MA Terlalu Rendah, KPK Ajukan Banding

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Nurhadi tidak menerima uang suap atau gratifikasi secara langsung. Namun, melalui menantunya Rezky Herbiyono. Sebab, Nurhadi mengetahui Rezky memanfaatkan jabatan Nurhadi selaku Sekretaris MA dan membantu Hiendra Soenjoto mengurus perkara.

"Bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) telah memanfaatkan jabatan terdakwa 1 (Nurhadi). Meskipun terdakwa 1 tidak menerima suap secara langsung. namun dia mengetahui status Sekretaris MA dimanfaatkan oleh menantunya yaitu terdakwa 2, di antaranya dengan ada bukti chat BBM di mana terdakwa 2 meminta cek dicoret dan distempel lagi ke Hiendra Soenjoto," jas hakim anggota Duta Baskara.

Baca juga : Terbukti Suap Eks Sekretaris MA, Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Selain itu, Nurhadi dinilai hakim turut serta dalam setiap kegiatan Rezky. Oleh karena itu, hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herrbiyono menerima suap Rp 35 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto terkait pengurusan perkara PT KBN Vs PT MIT di PN Jakut.

"Menimbang bahwa sehingga demikian meskipun terdakwa 1 (Nurhadi) tidak menerima langsung uang, namun karena terdakwa 2 telah mengetahui memanfaatkan jabatannya, maka secara langsung terdakwa 1 menerima suap dari Hiendra Soenjoto melalui terdakwa 2 sebesar Rp 35.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto. Menimbang unsur menerima hadiah atau janji telah dipenuhi di diri terdakwa," tegas hakim.

Diketahui, jumlah suap yang diterima Nurhadi dan Rezky dalam tuntutan jaksa suap yang diberikan Hiendra Soenjoto senilai Rp 45.726.955.000. Namun, yang terbukti Rp 35.726.955.000.

Berkurangnya Rp 10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.

"Menimbang bahwa oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015 18 juni 2015, maka Hiendra Soenjoto meminta terdakwa 2 dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan. Namun oleh karena uang yang diterima terdakwa 2 telah dipakai, kemudian terdakwa 2 menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh Hiendra Soenjoto diagunkan senilai Rp 10 miliar oleh Hiendra Soenjoto dianggap lunas dan telah dikembalikan," jelas hakim.