Rapat dengan KPK, Menag Sampaikan Haramnya Jual Beli Jabatan

law-justice.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan pada jajarannya melakukan tidak praktek jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Yaqut menyampaikan itu saat rapat koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (03/03/2021). Salah satu agenda rakor yakni membahas upaya pencegahan korupsi di Kemenag.

Baca juga : Resmi, Ganjar Pranowo Deklarasi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Transaksional, jual beli jabatan ini kita haramkan betul di Kemenag. Seperti, orang pindah karena nyogok pimpinan. Dan ini akan kita awasi betul sampai ke bawah dengan ketat,” ungkap Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Kamis (04/03/2021).

Politisi PKB ini juga mengatakan kalau pihaknya sudah menerapkan kebijakan di jajaran unit eselon I agar tidak ada transaksi jabatan dalam proses rotasi dan mutasi.

Baca juga : Pembentukan Presidential Club, PDIP: Basa-basi Gimik Politik Prabowo

Kemenag, kata Yaqut, sangat mengharapkan dukungan dan supervisi dari KPK. Disamping itu, kunjungan Menag juga dalam rangka menindaklanjuti kerja sama penanganan pengaduan yang sudah terjalin antara Kemenag dengan KPK.

Untuk menjalankan kerja sama tersebut, Kemenag sedang membangun aplikasi yang memuat semua aktivitas di kementerian tersebut dan dapat diakses oleh publik.

Baca juga : Menteri Bahlil Diduga jadi `Orang Toxic` yang Dimaksud Menko Luhut

Yaqut berhadap sistem tersebut dapat terkoneksi dengan KPK sehingga apabila ada aktivitas menyimpang, KPK dapat memberikan peringatan sebelum terlanjur.

“Karena kami paham betul dengan keterbatasan di kementerian yang besar ini. Kami sering mengalami situasi yang sulit dalam mengawasi anggaran yang dilaksanakan hingga tingkat kecamatan,” katanya.

Yaqut pun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan jajarannya.