Perintah Tegas Kabareskrim ke Penyidik Polri Soal UU ITE

Jakarta, law-justice.co - Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang penanganan kasus yang terkait dengan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto langsung memberikan perintah tegas kepada anak buahnya.

Menurut dia, penyidik dalam menjalankan tugasnya selalu diawasi oleh Pengawasan Penyidikan (Waassidik), pengawasan dari Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).

Baca juga : Vonis PN Jepara atas Aktivis Karimunjawa Dikecam Organisasi Sipil

“Apabila mereka melanggar surat edaran pak kapolri pasti akan diberikan hukuman. Bagi yang melaksanakan dengan benar akan mendapat apresiasi masyarakat dan diberikan reward,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dalam pedoman Kapolri soal UU ITE, Agus mengatakan mediasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE terutama kasus dugaan ujaran kebencian. Oleh karena itu, mediasi akan diupayakan untuk penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri Nomor: SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Baca juga : Analisis Hukum Vonis MK Mencabut Pasal Pencemaran Nama Baik & Hoax

"Artinya bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya. Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti," ujarnya.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksdukan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Hal itu perlu dilakukan agar dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Selain itu agar dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.

Baca juga : Soal Polemik Tampilan Data Sirekap, KPU Disebut Bisa Dipidana UU ITE

Sigit karena itu mengingatkan seluruh penyidik Polri untuk memahami pedoman seperti mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Selanjutnya kata dia, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Yang tak kalah penting juga harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert.