Polisi Usir Relawan Beratribut FPI, Ini Tanggapan Munarman

Jakarta, law-justice.co - Begini reaksi Mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam atau FPI Lama, Munarman, terkait kabar polisi meminta mencopot atribut FPI yang dipakai sejumlah relawan banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Munarman pun membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut polisi membubarkan relawan FPI yang turun membantu para korban banjir di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Ya, benar (dibubarkan oleh polisi)," ujar dia kepada wartawan, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (21/2/2021)

Menurut Munarman, relawan datang dengan perahu karet berlogo FPI. Karena dilihat oleh kepolisian, akhirnya para relawan itu langsung membubarkan diri.

Baca juga : Dalami Putusan Perkara KM 50 Laskar FPI, KPK Periksa 2 Hakim Agung

Menurut Munarman, aparat juga meminta para relawan FPI untuk tidak memberikan bantuan ke warga. Padahal saat itu kondisinya banjir dan maksud kedatangannya baik ingin memberikan bantuan korban banjir.

"Padahal tim Kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi," ujarnya.

Baca juga : Ketika Heru Budi Akhirnya Mengaku Kewalahan Urus Banjir di Jakarta

Pernyataan Munarman ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan versi kepolisian. Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar menjelaskan, polisi tidak melarang pemberian bantuan, hanya meminta relawan itu mencopot atribut FPI.

"Ada bendera, rompi, kaos semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," kata Kompol Saiful kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Minggu (21/2/2021).

Meski begitu, Saiful mengklaim sekelompok orang tersebut tidak melawan saat ditegur petugas agar berganti atribut.

"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama-sama TNI Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara, silakan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) melarang Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.