Penyuap eks Anggota BPK Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Proyek SPAM

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Salah serang Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi mengatakan, pihaknya menilai, Leonardo terbukti menyuap mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), Rizal Djalil sebesar 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20.000 dollar Amerika Serikst (sekitar Rp283,56 juta).

Baca juga : Jaksa KPK Nyatakan Bahwa Tax Amnesty Tak Hapus Pidana Rafael Alun

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga : Jaksa KPK Dakwa Eks Bos Antam Dody Martimbang Rugikan Negara Rp100,7 M

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan tidak berterus terang atas tindakannya. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah Leonardo belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Leonardo memberi suap agar Rizal mengupayakan perusahaan milik terdakwa, PT Minarta Dutahutama, menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Baca juga : KPK Dakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Terima Suap Rp39,5 M

Jaksa mengatakan, Leonardo berkenalan dengan Rizal lewat mantan adik ipar Rizal, Febi Festia. Leonardo pun sempat menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan proyek di Kementerian PUPR.

Hal itu disambut baik oleh Rizal dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan Leonardo.

"Saksi Rizal Djalil yakin dengan kewenangannya selaku anggota IV BPK yang bertanggung jawab atas pemeriksaan terhadap Kementerian PUPR, dapat mewujudkan keinginan terdakwa tersebut," ujar jaksa.

Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten.

Leonardo dan Febi kemudian datang ke kantor Natsir di gedung Kementerian PUPR dan menegaskan bahwa dirinyalah orang yang dimaksudkan Rizal. Natsir lalu mempersilakan PT Minarta mengikuti lelang.

Hingga akhirnya, PT Minarta dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur dengan total nilai sebesar Rp 75,835 miliar.

Setelah menang lelang, Leonardo dan Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy disebut memberi sejumlah uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM.

Rinciannya, Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto menerima Rp 300 juta pada Desember 2017, Ketua Pokja Aryananda Sihombing menerima Rp 600 juta secara bertahap sejak Desember 2017.

Sementara itu, pada akhir Desember 2017, anggota Pokja Rusdi menerima Rp 40 juta dan anggota Pokja Suprayitno menerima Rp 15 juta.

Untuk uang kepada Rizal, diserahkan Leonardo lewat karyawannya melalui Febi Festia pada Maret 2018 sejumlah 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dan 20.000 dollar AS.

Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar itu kepada anak Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham di Mal Transmart Cilandak pada 21 Maret 2018, sedangkan uang 20.000 dollar AS dari Leonardo digunakan untuk keperluan pribadi Febi.

Pada malam harinya, Dipo lalu membawa "paper bag" berisi uang Rp 1 miliar tersebut ke rumah Rizal dan meletakkannya di meja ruang kerja Rizal.

Selain itu, jaksa mengungkapkan, Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR.

Pejabat yang dimaksud terdiri dari, Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simare-mare sebesar Rp 1,25 miliar, Direktur PSPAM Mochammad Natsir sebesar 5.000 dollar Singapura, dan Direktur PSPAM M Sundoro alias Icun sebesar Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, Leonardo dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.