KPK: Nurhadi Pukul Petugas Rutan, Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Suap

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, terkait dugaan provokasi terhadap kliennya yang kini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, sebelum memukul petugas rutan. KPK menganggap pernyataan itu sebagai asumsi belaka.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian, lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, (31/1/2021).

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Ali meminta Maqdir Ismail untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada kliennya sebelum melontarkan pernyataan tersebut. KPK pun, sebut Ali, tentu akan memfasilitasi pertemuan itu.

"Silakan komunikasikan dengan klien. Rutan cabang KPK pasti memfasilitasi," tuturnya.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Ali berharap Maqdir Ismail dapat bekerja profesional. Ia pun meminta Maqdir untuk tidak mencampuradukkan insiden pemukulan itu dengan perkara korupsi Nurhadi yang kini telah masuk di meja hijau.

"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut, dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Lebih lanjut, Ali menyerahkan sepenuhnya insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu kepada pihak kepolisian.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail bicara terkait pelaporan petugas rutan KPK mengenai peristiwa pemukulan. Maqdir mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu terkait kronologi kasus pemukulan tersebut.

"Saya belum bisa berkomunikasi dengan Pak Nurhadi sehingga saya tidak tahu kejadian versinya Pak Nurhadi. Sekiranya benar bahwa kejadian ini karena ada pembicaraan dan ada intonasi tinggi dari Pak Nurhadi, tentu ini tidak berdiri sendiri," ungkap Maqdir saat dihubungi, Minggu (31/1).

Maqdir mengaku akan meminta petugas KPK memfasilitasinya agar dapat berkomunikasi dengan terdakwa kasus korupsi itu besok melalui Zoom terkait kasus pemukulan tersebut.

Maqdir meminta KPK menjelaskan cara petugas rutan menyampaikan `sosialisasi` hingga terjadi insiden pemukulan tersebut. Ia mengaku khawatir peristiwa pemukulan itu dapat berpengaruh terhadap pembuktian kasus korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor.

"Mestinya dijelaskan cara pihak petugas Rutan menyampaikan `sosialisasi`, sehingga terjadi ancaman `kekerasan fisik`, seperti diberitakan. Justru saya khawatir, Pak Nurhadi memang secara sengaja diprovokasi oleh petugas Rutan agar timbul `pertengkaran`," imbuhnya.

"Dengan gangguan ini, Pak Nurhadi akan terganggu dalam menghadapi perkaranya sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK. Satu hal yang harus diingat, posisi tahanan itu selalu berada di bawah kendali petugas. Tidak tertutup kemungkinan bahwa petugas itu yang lebih dahulu melakukan gerakan dan menunjukkan sikap menantang dan hendak memukul," sambungnya.

Ia menduga pelaporan petugas KPK ke kepolisian terkait insiden pemukulan itu berlebihan. Sebab, ia menduga bisa saja insiden tersebut untuk mengalihkan isu terkait perkara pokok yang dihadapi Nurhadi.

"Laporan dan pendampingan oleh Biro Hukum KPK, seolah-olah pertengkaran ini adalah perkara besar, tentu ada maksudnya dan tidak berdiri sendiri. Begitu juga halnya, dengan keterangan pers yang dilakukan oleh Plt Juru Bicara KPK secara luas adalah satu upaya untuk merusak harkat dan martabat pak Nurhadi. Seperti tidak ada berita yang penting selain `perselisihan` Pak Nurhadi dan petugas KPK," ungkapnya.

"Meskipun saya tidak boleh berprasangka buruk terhadap Plt Jubir KPK, tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa berita ini dibuat secara masif adalah untuk mengalihkan perhatian terhadap perkara pokok yang dihadapi ini dengan pembuktian yang sangat lemah dan cenderung mengada-ada," sambungnya.