MAKI Bongkar 7 Nama Calon Tersangka dalam Kasus Korupsi PT Asabri

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri. Aada 7 nama disebut-sebut bakal menjadi tersangka dalam kasus ini.

Terakit 7 nama tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) langsung mengungkapnya ke publik. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Asabri berada di mantan direksi Asabri dan pihak swasta. Boyamin pun membeberkan beberapa inisial nama calon tersangka itu.

Baca juga : Yakin Tak Korupsi di Kasus Asabri, Keluarga Berjuang Bebaskan Damiri

"Siapa calon tersangka itu. Kalau yang terkait dengan itu ya mantan direksi 2012-2017 dan 2017-2019. Siapa? ya kira-kira beberapa inisial," kata Boyamin dalam keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Boyamin lantas memberikan inisial tiga direksi yang menurutnya bisa berpotensi menjadi tersangka. Kemudian Boyamin juga mengungkap tiga inisial dari pihak swasta, yakni BT, HH, dan JHT. Orang ketujuh masih jadi tanda tanya.

Baca juga : Tak Terima Dibui 20 Tahun, Eks Dirut ASABRI Ajukan Banding

MAKI mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka dalam skandal Asabri ini. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan ke tahap praperadilan.

"Itu yang saya mendesak pada Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka. Nah, seperti biasa, kalau tidak segera ditetapkan tersangka, saya akan mengajukan gugatan praperadilan," tutur Boyamin.

Baca juga : Asabri Kini Raih Laba Rp8 Triliun, DPR Puji Prabowo dan Erick Thohir

Boyamin menerangkan pola korupsi di PT Asabri memiliki kesamaan dengan Jiwasraya. Boyamin menduga ada aliran uang di PT Asabri yang dibayar untuk kewajiban kepada Jiwasraya.

"Bahwa pola dugaan korupsi Asabri itu kalau dari pihak swasta saya menduga istilahnya sederhana, menggali lubang dan menggali sumur ini terkait dengan Jiwasraya," katanya.

"Jadi ada dugaan uang-uang dari Asabri dipakai untuk membayar kewajiban kepada Jiwasraya, sementara Jiwasraya itu juga kan sudah menggali lubang. Nah, untuk berusaha menutupi lubangnya itu dan juga bukan menutupi aja gitu, itu sebagian juga bahkan dikeruk lagi, itu malah menggali sumur di Asabri," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap ada tujuh calon tersangka kasus PT Asabri. Namun ia belum menyebutkan ketujuh nama tersangka itu karena masih melakukan pendalaman.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri periode 2021-2019. Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah 7 calon tersangka," kata Burhanudin dalam rapat kerja bersama komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

"Dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri diketahui kini ditangani Kejagung. Kejagung resmi menaikkan status penanganan perkara korupsi PT Asabri ke tingkat penyidikan. Jaksa menduga ada investasi pembelian saham yang menyimpang dalam perkara yang diusut itu.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri (Persero) periode 2012 sampai 2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1).