Yakin Tak Korupsi di Kasus Asabri, Keluarga Berjuang Bebaskan Damiri

Jum'at, 15/04/2022 21:14 WIB
Mantan Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Adam Rachmat Damiri (Media Indonesia)

Mantan Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Adam Rachmat Damiri (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri diyakini tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihak keluarga yang diwakilkan oleh Linda Susanti menyatakan bahwa pihak keluarga masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Adam Damiri. 

Ia dan seluruh anggota keluarga percaya Adam Damiri tidak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT Asabri.

“Kita masih berjuang untuk sosok panutan (Adam Damiri). Kita berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan. Karena beliau memang tidak bersalah,” ujar Linda dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4).

Linda bahkan meyakini Adam Damiri seharusnya dapat divonis bebas jika tidak intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Sebab, menurutnya, tidak ada satupun fakta persidangan yang dapat membuktikan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Adam Damiri.

“Saya haqul yakin Pak Adam Damiri dapat diselamatkan dan dibebaskan jika tidak ada intervensi apapun atas kasus ini. Sebab seluruh fakta di persidangan membuktikan Pak Adam Damiri tidak bersalah," sambungnya.

Linda Susanti pun mengaku sejauh ini banyak pihak yang sudah memberikan dukungan secara informal kepada pihak keluarga. Oleh sebab itu, dirinya pun sangat optimis Adam Damiri akan segera memperoleh keadilan. Terlebih sejumlah petinggi Republik Indonesia yang mulai mengetahui fakta persidangan dan pokok permasalahan kasus Asabri ini juga sudah mulai memberikan dukungan kepada Linda Susanti sebagai perwakilan keluarga Adam Damiri.

“Mohon untuk orang-orang yang mencoba menghambat (perjuangan kami) agar kembali ke jalan yang tepat. Jangan sampai menghambat sesuatu ataupun menghambat seseorang yang sedang berjuang,” katanya.

Linda berharap Adam Damiri dapat dibebaskan atas dasar rasa keadilan dan kemanusiaan. Ia kembali menegaskan keluarga sangat meyakini bahwa Adam Damiri memang tidak bersalah.

Seperti diketahui, Majelis Hakim telah memvonis Adam Damiri dengan putusan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Kuasa Hukum Adam Damiri menegaskan akan mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan kepada kliennya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar