Tak Terima Dibui 20 Tahun, Eks Dirut ASABRI Ajukan Banding

Kamis, 03/02/2022 19:58 WIB
Mantan Dirut ASABRI Sonny Widjaja dan Mayjen (purn) Adam Rahmat Damiri ajukan banding atas vonis 20 tahun penjara ( mediabumn)

Mantan Dirut ASABRI Sonny Widjaja dan Mayjen (purn) Adam Rahmat Damiri ajukan banding atas vonis 20 tahun penjara ( mediabumn)

Jakarta, law-justice.co - Vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi di PT ASABRI tak diterima oleh Mayjen purnawirawan Adam Rahmat Damiri. Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI itu lantas mengajukan banding. Adam divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan SIPP PN Jakpus, permohonan banding Adam Damiri diajukan pada Kamis (6/1/2022). Selain Adam, di SIPP PN Jakpus juga tercatat mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja mengajukan permohonan banding pada hari yang sama.

"Kami mengajukan banding," ujar pengacara Adam Damiri, Michael R Pardede, saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Diketahui, Adam Damiri dan Sonny Widjaja dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti, mengatakan banding dilakukan demi mencari keadilan untuk Adam. Dia meyakini perbuatan Adam tidak merugikan negara.

"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata Linda Susanti.

Linda optimistis terkait banding ini. Dia menyinggung terkait dissenting opinion hakim anggota Mulyono pada putusan Adam.

Dissenting opinion hakim itu, menurut Linda, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi. Menurutnya, hitungan kerugian negara itu tidak terbukti.

Linda berharap MA bisa mengabulkan permohonan banding Adam Damiri. Dia berharap Adam mendapat putusan yang adil.

"Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri," tuturnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar