Sepeda Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kecuali yang Ini

Jakarta, law-justice.co - Untuk mengukur emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memwajibkan uji emisi terhadap sepeda motor dan mobil. Aturan itu mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021.

Nantinya, jika tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, bakal dikenakan sanksi berupa tilang.

Baca juga : Soal Jalur Sepeda, Pemprov DKI Digugat Komunitas Bike to Work ke PTUN

"Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib dilakukan uji emisi . Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin, beberapa waktu lalu.

Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Bakal Pajaki Ojek Online dan Online Shop

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 . Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Menurut Syaripudin, kewajiban uji emisi hanya berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang berusia 3 tahun lebih, untuk mengetahui kadar emisi zat buang pada kendaraan tersebut. Artinya, mobil-mobil keluaran 2019 ke atas, tidak perlu dilakukan uji emisi.

Baca juga : Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp7.500/Jam & Mulai Berlaku Hari Ini

Dengan demikian bisa diartikan, mobil-mobil lansiran 2019 dan 2020 di Jakarta tidak diwajibkan untuk uji emisi gas buang dari kendaraannya.

Sejumlah mobil yang belum genap 3 tahun atau meluncur di 2019 dan 2020 antara lain Toyota Corolla Cross, New Toyota Ayla, Toyota Calya, New Daihatsu Sigra, New Daihatsu Agya, All New Livina, Nissan Magnite, Wuling Almaz, Glory 560, Suzuki XL7, Suzuki New Carry, serta Mitsubishi Xpander Cross.