Menkes : Tak Mau Gegabah, Vaksinasi Covid-19 Tunggu Izin BPOM

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyuntikkan vaksin Covid-19 tidak akan dilakukan sebelum ada izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, beberapa negara maju sudah memesan vaksin Covid-19 sejak November 2020.

Baca juga : Rakyat Dapat Apa dari Laba PT Freeport Senilai Rp48,79 T

Pemerintah Indonesia tak ingin kehabisan pasokan vaksin Covid-19 karena banyaknya pesanan dari berbagai negara.

Oleh karena itu, untuk memastikan kepemilikan vaksin di Indonesia, pemerintah memutuskan membeli vaksin Covid-19 sebelum adanya izin penggunaan dari BPOM.

Baca juga : Batalkan NIK & SK P3K D4 Bidan Pendidik, Jokowi Didesak Copot Menkes

"Saya tidak mungkin mulai vaksin sebelum persetujuan dari BPOM. Saya tidak mau main-main dengan kepercayaan masyarakat," kata Budi dilansir dari Pikiran Rakyat.

Saat ini, pemerintah telah membeli vaksin sebanyak 275 juta dosis dari empat produsen vaksin Covid-19.

Baca juga : Apakah Hukum KPR dalam Islam Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Di antaranya dari Sinovac sebanyak 125 juta dosis, dari Novavax sebanyak 50 juta dosis, dari AstraZenaca sebanyak 50 juta dosis serta dari Pfizer juga sebanyak 50 juta dosis.

Pembelian vaksin dari empat perusahaan mempertimbangkan tidak adanya satu perusahaan yang mampu menyuplai vaksin dalam jumlah sangat banyak.

Walau demikian, pemerintah harus membeli vaksin dari empat perusahaan.

Menurut Budi, proses paling sulit dalam vaksinasi Covid-19 yakni meyakinkan masyarakat untuk mau divaksin.

"Vaksin ini keraguannya tinggi di seluruh dunia, masalah kepercayaan (terhadap vaksin)," ujar Budi.

Dia mengimbau, masyarakat untuk bersedia divaksin Covid-19 karena vaksinasi tak hanya melindungi individu, tetapi juga dapat melindungi keluarga dan masyarakat Indonesia.

Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Cissy K. menuturkan, vaksin Covid-19 yang saat ini diuji klinis tahap 3 oleh Unpad aman. Apabila vaksin tidak aman, maka uji klinis pasti telah terhenti sejak tahap 1.

Meski demikian, di kalangan tenaga kesehatan pun, keraguan terhadap vaksin Covid-19 masih ada.