Sudah Satu Tahun Masiku Belum Ditemukan, Kinerja KPK Dipertanyakan

Jakarta, law-justice.co - Hingga setahun, penyidik KPK belum juga menemukan keberadaan buronan kasus korupsi yang melibatkan eks Politikus PDIP Harun Masiku. Lantas, kinerja KPK pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8-9 Januari 2020, satu tahun lalu, di sejumlah lokasi seperti Jakarta dan Depok. Harun saat itu tidak ikut ditangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu bersama tujuh orang lainnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut Harun sudah berada di luar negeri ketika pihaknya melakukan OTT. Ia mengklaim mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari dan belum kembali hingga KPK melakukan OTT.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Belakangan atau tepatnya pada 22 Januari, pihak Imigrasi baru mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut. Imigrasi berdalih telah terjadi kerusakan sistem sehingga data perlintasan Harun tidak masuk ke dalam pusat informasi.

Sampai saat ini, KPK mengaku belum mendapat informasi yang signifikan mengenai keberadaan Harun yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Januari 2020 itu.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat menyatakan pihaknya tidak menentukan target waktu untuk menemukan dan menangkap buronan korupsi. Ia mengibaratkan pencarian Harun seperti mencari jarum di dalam sekam.

"Cari orang itu enggak gampang memang ya, itu sama dengan cari jarum dalam sekam," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Pengejaran Harun juga tak lepas dari drama ketika disinyalir sosok itu berada di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim KPK justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh anggota Polri dengan ditahan hampir satu hari dan dites urine.

Tim KPK juga dihalang-halangi petugas keamanan ketika ingin menggeledah kantor PDIP di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Buntut dari kejadian ini, tim hukum PDIP melaporkan pegawai KPK tersebut ke Dewan Pengawas meski tidak sampai ke proses sidang etik.

Teranyar, KPK menyampaikan kasus Harun menjadi utang perkara yang menjadi perhatian publik. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, meyakini lembaganya akan menyelesaikan perkara guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.

"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," kata Nawawi dalam jumpa pers laporan akhir tahun KPK, Rabu (30/12/2020).

Nawawi menuturkan sejumlah cara KPK untuk dapat menangkap Harun. Selain bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, mantan hakim tindak pidana korupsi ini menyampaikan bahwa pimpinan mengevaluasi tim satuan petugas (Satgas) kasus tersebut.

"Di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," katanya tahun lalu.