Soal FPI, Refly Harun: Tak Ada Satu pun yang Merangkul, Semua Memukul!

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali buka suara soal pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kali ini dia membahas soal pembekuan rekening FPI oleh kepolisian.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (7/1/2021).

Ia mengatakan, pelarangan FPI tak bisa dilakukan semena-mena tanpa proses yang jelas.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

"Silakan berikan peringatan terhadap FPI, terhadap pelanggaran yang mereka lakukan," ucap Refly.

"Lalu perintahkan penghentian kegiatan kalau mereka membandel."

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

"Dan barulah mencabut status badan hukum atau SKT-nya kalau mereka tidak menggubris, tapi kan ini tidak."

Karena itulah, Refly menilai ada kejanggalan di balik pelarangan FPI.

Ia bahkan menyebut tak ada satu pun pihak pemerintah yang ingin menyelamatkan FPI.

"Jadi sebenarnya ada masalah komunikasi dengan FPI yang sepertinya buntu, tidak ada jalan," jelas Refly.

"Tidak ada aktor dari negara yang bisa merangkul."

"Semua aktor, semua pendukung dari pemerintahan saat ini beramai-ramai memukul FPI."

"Bukan merangkul, tak ada satu pun yang merangkul, semua mau memukul," lanjutnya.

Lebih lanjut, menurut Refly, pemblokiran rekening FPI sangat tak wajar.

Selain itu, ia menganggap FPI diperlakukan secara tak adil.

"Pembekuan rekening dengan menduga hasil kejahatan kan luar biasa tuduhannya," jelasnya.

"Padahal kita tahu bahwa FPI dibubarkan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan ketidakadilan yang nyata sesungguhnya."

"Yang sebelumnya didahului dengan penersangkaan Habib Rizieq."

Tak hanya soal Rizieq Shihab, Refly lantas menyinggung soal penembakan enam laskar FPI.

"Pembantaian atau pembunuhan atau ditewaskannya atau tewasnya enam laskar FPI, kita tidak tahu karena belum ada skenario yang solid."

"Karena Komnas HAM dan kepolisian masih melakukan investigasi, belum ada tersangkanya," tutupnya.

FPI Ganti Nama setelah Dilarang

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.

Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).

"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.

"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."

Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.

Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.

"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.

"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."

"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."

"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.


Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan keuntungan yang diperoleh organisasi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Selain bebas berserikat, organisasi tersebut juga berhak mendapat suntikan dana pemerintah.

"Karena ormas yang punya SKT dan statusnya berbadan hukum kan tujuannya sangat administratif," jelas Feri.

"Salah satunya mendapatkan bantuan dari negara."

"Jadi itu salah satu keuntungannya."

Meskpiun begitu, Feri tak membantah jika FPI bisa saja tetap berkumpul tanpa mendaftarkan organisasinya.

Namun menurut dia, FPI perlu kembali memertimbangkan langkah yang akan diambil.

"Apakah berserikat, berkumpul tidak harus mendaftarkan ke Kemenkumham? Bisa saja," terang Feri.

"Karena itu hak konstitusional."

"Ini langkah-langkah yang mesti dipertimbangkan oleh FPI."

Selain itu, Feri juga menyebut FPI perlu mengubah citra yang selama ini melekat.

Langkah hukumlah yang menurutnya bisa diambil FPI untuk memertahankan organisasinya.

"Apakah FPI dari organisasi yang katakanlah tukang rusuh dalam banyak hal kemudian telah berubah menjadi lebih baik kan memang harus ada pembuktian," jelas Feri.

"Dan FPI bisa bisa melakukannya melalui proses pengadilan."

"Bukan kemudian menempuh jalur atau langkah yang tidak tepat."

"Yang mengesankan bahwa FPI seolah-olah menentang pemerintah atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum," tukasnya.

Simak pernyataan lengkapnya dalam video berikut: