Sidang Praperadilan HRS, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah!

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq menjadi tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP pada perkara pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Penggunaan pasal tersebut membuat polisi dapat menahannya di penjara saat ini. Hal ini membuat kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan praperadilan.

Baca juga : Sah! Proses Penangkapan Dianggap Tepat, Gugatan Rizieq Ditolak Hakim

Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jaksel, dilansir dari Kumparan, Senin (4/1/2021), kuasa hukum Rizieq dalam berkas permohonan mengatakan penggunaan Pasal 160 tidak tepat.

Kuasa hukum menilai pasal penghasutan baru bisa dipakai jika ada tindak pidana akibat hasutan tersebut. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.

Baca juga : Hadir di Sidang Praperadilan, Polisi Ungkap Dasar Hukum Tangkap Rizieq

Maka itu dalam berkas permohonan yang salah satunya dibacakan oleh Kamil Pasha itu Rizieq meminta agar polisi menghadirkan saksi yang terhasut oleh omongan Rizieq dan melakukan tindak pidana. Tidak hanya itu ia kasus pidana tersebut juga harus berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa dengan ini kami juga men-someer Termohon I (penyidik Polda Metro Jaya) agar menghadirkan bukti-bukti materiil tersebut dalam pembuktian sidang praperadilan a quo. Bahwa kami juga men-someer Termohon untuk menghadirkan BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh Pemohon," kata kuasa hukum Rizieq.

Kuasa hukum Rizieq mengatakan jika hal itu tidak bisa dipenuhi maka, penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Baca juga : Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan Rizieq, Hakim Peringatkan Polri

Selain itu, Pasal 160 menurut kuasa hukum, juga tidak pernah ada dalam penyelidikan. Pasal itu baru muncul pada penyidikan. Hal itu juga memunculkan kecurigaan.

Terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan kuasa hukum Rizieq juga menyangkal. Menurut mereka pasal itu juga tidak bisa dipakai karena pemerintah tidak pernah menetapkan karantina wilayah dan karantina kesehatan yang diakibatkan oleh Rizieq.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas sudah sepatutnya hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata kuasa hukum Rizieq.

Sidang praperadilan dihadiri oleh pihak termohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.