Sah! Proses Penangkapan Dianggap Tepat, Gugatan Rizieq Ditolak Hakim

Rabu, 17/03/2021 14:00 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (Foto: Barakata)

Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (Foto: Barakata)

law-justice.co - Hakim sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Penolakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Akhmad Sayuti pada sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, Akhmad menolak permohonan untuk membatalkan status tersangka Habib Rizieq Shihab dan menolak permohonan mengeluarkan Habib Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Menolak permohonan dikeluarkannya tersangka dari tahanan," kata Hakim. Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan 900 orang personel untuk mengawal jalannya sidang pembacaan putusan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

"Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah di Jakarta, Senin.

Azis mengatakan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan dimulai. Menurut dia, pihaknya akan tetap menggali informasi dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun pada saat sidang digelar.

"Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan Praperadilan Rizieq Shihap pada Selasa (12/1) pukul 14.00 WIB.

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak 4 April 2021, dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli dan kesimpulan.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari pihak termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.

Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Rizieq bukan penghasutan. Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak termohon adalah Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar