Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan Rizieq, Hakim Peringatkan Polri

Senin, 01/03/2021 14:15 WIB
Habib Rizeq Syihab (Detik)

Habib Rizeq Syihab (Detik)

law-justice.co - Hakim tunggal Suharno memberikan panggilan disertai peringatan pada Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI, Rizieq Shihab pada Senin (8/3/2021) pekan depan. Apabila kembali absen, maka hakim akan melanjutkan persidangan meski pihak termohon tidak ada di ruang persidangan.

Tercatat sudah dua kali pihak termohon dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut. Pertama pada Senin (22/2/2021) dan kedua pada Senin (1/3/2021) hari ini.

Atas hal tersebut, kubu Rizieq mengapresiasi sikap hakim tunggal Suharno. Dalam hal ini, tim kuasa hukum sepakat dengan keputusan hakim terkait ketegasan dalam rangkaian persidangan.

"Terima kasih diperingatkan begitu pihak penyidiknya, pihak termohonya berarti di sini apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan, berati ada sesuatu yang dilalaikan sehingga ada panggilan dengan peringataan," kata Alamsyah Nasution selaku tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait absennya pihak kepolisian untuk kali kedua, Alamsyah pun turut angkat bicara. Menurut dia, penyidik dari Polda Metro Jaya harus patuh dengan panggilan hakim tanpa harus diperingatkan terlebih dahulu.

"Kami sampiakan, sebagai penegak hukum penyidik PMJ semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan tidak perlu dipringatakan oleh hakim," sambungnya.

Dua Kali Ditunda

Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.

"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," ungkap Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suharno pun memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon untuk hadir di persidangan. Catatannya, jika mereka kembali absen, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.

Mewakili tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada permohonan pekan lalu. Sidang harus tetap dilanjutkan meski pihak kepolisian selaku tergugat tidak hadir.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim, terimakasih," ucap Alamsyah.

Merespons hal itu, Suharno menyampaikan jika majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali lagi pada pihak termohon. Panggilan tersebut tentunya disertai peringatan dengan catatan sidang akan tetap berlanjut jika kepolisian kembali absen.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar