FPI Dilarang, Pakar Hukum Tata Negara: Pernyataan Menteri Bukan Hukum!

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Rabu (30/12).

Namun Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, bahwa pernyataan menteri bukanlah hukum.

Baca juga : Hajar Inggris 5-0, Tim Thomas Indonesia Berada di Puncak Klasemen

"Pernyataan dari seorang menteri bukan hukum, pernyataan dari Presiden sekalipun bukan hukum. Kecuali di negara otoriter, apa yang keluar dari mulut pejabat itu hukum. Di negara demokrasi tidak, di sistem hukum kita tidak, pernyataan itu bukan hukum," tutur Margarito seperti melansir republika.co.id, Rabu (30/12).

Apalagi, FPI sudah tidak lagi memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019. Artinya, kata Margarito, tidak ada dasar bagi pemerintah melakukan pembubaran itu.

Baca juga : Diberi Karpet Merah, Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halal Bihalal PBNU

"Kan dia tidak mendaftar, mau bubarkan bagaimana, syarat pembubaran kan mencabutnya dari register, kalau dia nggak ada dalam register apa yang mau dicabut," kata dia.

"Secara hukum formil (FPI) sudah dianggap tidak ada, bahwa mereka ada ya tetap sebagai organisasi, hanya saja dia tidak terdaftar di Kemendagri. Tidak mendaftar sama sekali, tidak berarti bahwa orang tidak bisa berserikat," ujarnya.

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

Karena itu, menurut Margarito, FPI masih tetap bisa berkumpul. Sedangkan mengenai pembubaran yang pastinya akan dilakukan pemerintah dalam setiap kegiatan FPI, menurutnya, adalah hal yang pasti terjadi juga, terutama di masa pandemi.

"Urusan bubar membubarkan, kan bisa terjadi setiap saat. Kumpul-kumpul di pandemi ini bisa dibubarkan karena alasan pandemi. Kalau besok FPI mengubah nama menjadi Front Pembela Indonesia, FPI juga kan. Tidak ada masalah," ucapnya.

Terakhir, Margarito menambahkan, eksistensi sebuah organisasi masyarakat tidak ditentukan oleh daftar dan tidak daftar, tetapi oleh pengakuan masyarakat. Sehingga, meskipun FPI tidak mendaftar, tetap tidak bisa disebut sebagai organisasi ilegal.

"Tidak (ilegal) juga. Kalau mereka besok mau mengganti nama front pembela Indonesia, FPI juga, tidak ada yang salah," ucapnya.

"Mendaftar itu agar dari segi administrasi pemerintah bisa bekerja sama dengan mereka, dengan organisasi-organisasi itu," ucapnya.