Pria yang Ingin Penggal Leher Jokowi Ditahan Polisi

Selasa, 14/05/2019 07:18 WIB
Pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Foto: Tribun)

Pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Hermawan Susanto (HS), pria yang akan memenggal leher Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ditahan di Polda Metro Jaya. Saat ini, Hermawan masih diperiksa.

"Iya, tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (13/5/2019) malam.

HS terlihat keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB. Dia digiring oleh 4 penyidik yang mengenakan pakaian warna putih menuju ruang piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

HS hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi masih menggali keterangan terkait motif HS mengancam Presiden Jokowi.

Diketahui, HS sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, HS tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, video itu diambil saat HS mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.

Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar