Hercules Sebut Kasusnya Tebang Pilih

Kamis, 07/03/2019 07:03 WIB
 Hercules Rosario Marshal (Tribunews)

Hercules Rosario Marshal (Tribunews)

law-justice.co - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menyebut ada tebang pilih dalam kasusnya. Hercules sebelumnya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus penguasaan lahan atau kekerasan terhadap orang atau pengusaha beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3).

Hercules mempertanyakan mengapa pengacara yang berinisial SS tidak ikut ditahan. Menurut Hercules pemasangan plang di tanah milik PT Nila Alam adalah atas instruksi SS.

"Sebenarnya kalau saya ditahan, saudara kuasa hukum atau pengacara juga harus ditahan. Saya tidak terima kuasa dari ahli waris, saya hanya diajak," ujar Hercules.

Selain mengaku kecewa, Hercules juga menyebut aparat penegak hukum tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.

"Pengacara tidak ditahan, kok saya ditahan? Seharusnya ditahan semua. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum pilih-pilih," ujarnya.

Meski demikian Hercules berkilah dirinya tidak menuduh. "Saya tidak menuduh, tapi saya curiga seperti itu. Yang pasang plang itu kita berdua," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara potong masa tahanan oleh jskds penuntut umum (JPU).

Menurut JPU, Hercules melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar