Asrul Azis Taba Titip 406 Ribu Dolar AS ke Gus Alex Via `Bajak Laut`

Selasa, 01/09/2026 20:25 WIB
Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, (1/13/2026). Muhadjir juga akan jadi saksi untuk terdakwa lainnya adalah mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasio

Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, (1/13/2026). Muhadjir juga akan jadi saksi untuk terdakwa lainnya adalah mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasio

law-justice.co - Bekas Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saiful Bahri mengaku pernah menerima titipan uang sebesar 406 ribu Dolar AS yang ditujukan untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pengakuan tersebut disampaikan Saiful saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Asrul Azis Taba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026. Asrul merupakan Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Sebelum agenda pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengonfirmasi identitas Saiful Bahri yang punya sebutan lain, yakni `Bajak Laut`.

"Pak Saiful Bahri alias Pak Bahar alias, apa benar Pak, alias Bajak Laut?" kata JPU dan dibenarkan oleh Saiful Bahri.

Dalam kesaksiannya, Saiful menceritakan peristiwa pada 2024. Saat itu ia menerima pesan WhatsApp yang memintanya mengambil titipan di sebuah kantor kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Awalnya, ia mengira titipan tersebut hanya berupa dokumen atau barang biasa untuk Gus Alex. Namun saat koper titipan dibuka, ia terkejut menemukan tumpukan uang tunai.

"Makanya saya buka, itu ada tulisan 406.000 Dolar AS," beber Saiful di hadapan majelis hakim.

"Bentuknya betul-betul uang?" tanya JPU KPK meyakinkan.

"Iya betul uang," jawab Saiful.

Usai menerima barang tersebut, Saiful melapor kepada Gus Alex. Menurut pengakuannya, Gus Alex sempat memintanya mencari tahu asal-usul uang itu dan mencoba mengembalikannya. Lantaran pihak penitip tak bisa dihubungi kembali via WhatsApp, uang tersebut akhirnya tetap dipegang oleh Saiful.

"Beliau (Gus Alex) itu mencari jalan untuk mengembalikan... `Kamu pegang dulu,` katanya gitu," jelas Saiful.

Belakangan, Saiful baru mengetahui bahwa sosok yang menitipkan uang ratusan ribu Dolar AS tersebut adalah terdakwa Asrul Azis Taba.

"Saya juga belum pernah lihat uang sebanyak ini. (Kata Gus Alex) `Oh ya, yang menghubungi itu Pak Asrul`," imbuhnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Asrul Azis Taba langsung menyampaikan bantahan. Ia menepis klaim Saiful yang mengaku mengambil langsung uang tersebut darinya.

"Pernyataan ini tidak benar, bukan dia yang masuk (ke ruang kantor), yang masuk orang lain," tegas Asrul.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar