3 Orang Jadi Tersangka Saat Bentrok Penggerebekan Narkoba di Katingan

Rabu, 08/07/2026 14:44 WIB
Kompolnas menyatakan kematian tiga anggota Polres Katingan secara jelas masuk ke dalam kategori intentionally killing yang dilakukan oleh para bandar narkoba. (ANTARA/HO-Kompolnas)

Kompolnas menyatakan kematian tiga anggota Polres Katingan secara jelas masuk ke dalam kategori intentionally killing yang dilakukan oleh para bandar narkoba. (ANTARA/HO-Kompolnas)

law-justice.co - Kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri saat operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, masih terus diusut. Saat ini, penyidik telah mengamankan lima orang warga Desa Tumbang Kalemei, tiga di antaranya telah ditetapkan tersangka.

"Hingga hari ini yang diamankan ada lima orang. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang, S alias A, R, dan N. Sedangkan Y dan L, dua lainnya masih diamankan dan menunggu hasil gelar perkara," ujar Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, dilansir detikKalimantan, Rabu (8/7/2026).

Seluruh terduga pelaku diketahui ditangkap di wilayah Kabupaten Katingan. Menurutnya, dua orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Meski arah penyidikan mengindikasikan keterlibatan mereka, penyidik tetap mengedepankan prosedur hukum sebelum menetapkan status hukum keduanya.

"Walaupun mengarahnya ke tersangka, kami masih gelar perkara dulu sesuai mekanisme," pungkasnya.

Dodik menjelaskan, ketiga tersangka yang telah ditetapkan status hukumnya dijerat dalam perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, penerapan pasal terkait tindak pidana narkotika masih belum dilakukan.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian luas setelah tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas dalam operasi penindakan terhadap jaringan narkoba di Desa Tumbang Kalemei. Hingga kini, aparat gabungan masih terus memburu pelaku lain serta mendalami peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar