Bank Tumbang di Jakarta! OJK Cabut Izin, Operasi Resmi Ditutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Istimewa)
law-justice.co -
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut Seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," sebagaimana dikutip Selasa, (31/3/2026).
Usai ini, Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
"Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tandasnya.
Bank lain yang juga ditutup
Meski demikian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut penurunan jumlah penutupan BPR/BPRS itu sesuai dengan upaya penguatan industri tersebut.
Seperti diketahui, hanya ada 7 BPR/BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2025. Angka itu menurun jauh dari setahun sebelumnya yang totalnya mencapai 20 BPR/BPRS.
"Dapat kami sampaikan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tetap kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai," kata Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Singkatnya, bank ini resmi berhenti beroperasi, dan seluruh proses selanjutnya kini diambil alih oleh LPS untuk diselesaikan.

Komentar