Salah Tata Kelola atau Modus Baru Korupsi Sektor Energi, Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Melacak Jejak Korupsi di Akuisisi Tambang Batubara oleh ‘Cucu’ PLN

Sabtu, 07/03/2026 16:10 WIB
Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)

Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)

law-justice.co - Audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam investasi tambang oleh PT PLN Batubara Investasi pada perusahaan milik grup PT Atlas Resources Tbk. Sempat cukup lama terlantar di Kejaksaan Tinggi Jakarta, apakah kasus akan dituntaskan?

Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali membuka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi tambang batu bara oleh PLN Batu Bara Investasi. Akuisisi atas anak usaha PT Atlas Resource Tbk pada periode 2018–2020 semula diklaim untuk menjamin pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di Pulau Jawa, namun hasilnya justru berujung pada gangguan pasokan listrik.

Diketahui bahwa tahun 2018 PT PLN Batubara Investasi sebagai cucu usaha BUMN PT PLN menandatangani kontrak kerjasama dengan Direktur Utama PT Atlas Resource Tbk (ARII) Andre Abdi terkait akuisisi saham anak usaha PT Atlas Resource Tbk yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Musi Mitra Jaya serta PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL) dan ketika itu posisi direktur utama dijabat oleh Joko Kus.

Gedung Kantor Kejati Jakarta. (JPNN)

Namun, laporan BPK RI 2022 menemukan indikasi pelanggaran prinsip Good Corporate Governance. BPK menilai kondisi ini tidak hanya berisiko mengurangi manfaat ekonomi yang diharapkan dari akuisisi tambang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara apabila investasi tersebut tidak menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen PLN Batubara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi pada perusahaan tambang yang diakuisisi serta memperkuat pengawasan dewan komisaris dalam setiap keputusan investasi strategis.

Temuan audit inilah yang kemudian menjadi salah satu rujukan dalam penelusuran dugaan penyimpangan investasi tambang yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam proses akuisisi tambang batubara oleh PT PLN Batubara Investasi (PLN BBI), anak usaha PT PLN Batubara, dari perusahaan tambang yang berafiliasi dengan PT Atlas Resources Tbk.

Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PLN Batubara periode 2018 hingga semester I 2020, BPK menyatakan proses investasi tersebut belum sepenuhnya menerapkan prinsip good corporate governance (GCG). Kondisi itu dinilai berpotensi membuat perusahaan negara tidak memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari akuisisi tambang tersebut.

Akuisisi dilakukan terhadap sejumlah entitas tambang milik grup Atlas, antara lain PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL), dan PT Musi Mitra Jaya (MMJ). Ketiga perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang, terminal batubara, serta infrastruktur logistik yang direncanakan menjadi bagian dari rantai pasok batubara untuk pembangkit listrik PLN.

Rencana penguasaan tambang itu bermula dari penugasan direksi PLN pada 2017 yang meminta PLN Batubara mencari sumber batubara bagi proyek pembangkit listrik mulut tambang. Dalam perkembangannya, opsi yang dipilih adalah melakukan penyertaan saham pada perusahaan tambang yang dimiliki grup Atlas.

LHP Kepatuhan atas pengelolaan PBI Tahun 2018 - 2019 pada PT PLN Batubara. (BPK)

Namun audit BPK menemukan sejumlah celah dalam proses pengambilan keputusan investasi tersebut. Salah satu sorotan utama adalah ketidakcermatan dalam penyusunan asumsi bisnis dan penilaian perusahaan tambang yang diakuisisi. Dalam beberapa kasus, asumsi penjualan batubara diproyeksikan untuk pasar ekspor, padahal tujuan utama investasi adalah untuk memasok pembangkit listrik domestik.

Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti rencana bisnis tambang, rencana pembangunan infrastruktur, hingga data teknis operasi tambang belum sepenuhnya tersedia saat proses penilaian perusahaan dilakukan. Kondisi ini membuat dasar perhitungan nilai investasi menjadi dipertanyakan.

BPK juga mencatat bahwa sebagian pembiayaan akuisisi dilakukan melalui dana talangan yang kemudian menimbulkan beban bunga bagi PLN BBI. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembelian saham serta pembebasan lahan tambang dengan total nilai sekitar Rp99 miliar, yang kemudian memunculkan beban bunga pinjaman sekitar Rp13,8 miliar pada periode 2019 hingga 2020.

Temuan-temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa proses investasi tidak sepenuhnya didasarkan pada kajian kelayakan yang matang. Oleh karenanya, pada tahun 2023 Kejati Jakarta sempat melakukan penyelidikan dengan memanggil salah satu direktur PT Atlas resource tbk sekaligus anak usahanya PT Musi Mitra Jaya Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan, namun kasus ini kemudian lama tak terdengar perkembangnnya. Hingga sempat terbetik kabar, kalau penyelidikannya sudah dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil menyoroti penanganan kasus yang terkesan lambat dan tidak transparan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh PLN Batubara.

Nasir menilai, Kejati Jakarta semestinya harus bergerak cepat dan jangan sampai terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara baik itu puluhan maupun ratusan miliar rupiah. “Harusnya jangan terlalu lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi seperti ini yang bisa merugikan keuangan negara, berapapun itu angkanya” ujar Nasir ketika dikonfirmasi, Kamis (05/03/2026).

Meski telah berganti pimpinan di tubuh Kejati Jakarta, Nasir meminta agar sistem penyelidikan atau bahkan penyidikan tetap terus berjalan dan terbuka ke publik agar kerugian negara tidak bertambah oleh praktek jahat oknum-oknum di tubuh BUMN yang sengaja memanfaatkan kesempatan. “Ya harus terbuka, dan jangan malah ditutup-tutupi meski sudah berganti pimpinan, apalagi ini sudah jelas ada laporan dari BPK, kalau memang ada penyimpan ataupun tidak harus diungkap ke publik agar marwah kejaksaan tetap terjaga,” imbuhnya.

Untuk itu, Politisi PKS tersebut berharap bila aparat penegak hukum bisa segera menuntaskan kasus tersebut supaya tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang. "Saya harap ini bisa segera dituntaskan," tukasnya.

Anggota komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil  (Istimewa)

Senada dengan Nasir, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membahas tuntas dugaan korupsi dalam akuisisi tiga anak perusahaan milik PT Atlas Resources Tbk oleh PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada periode 2018–2020.

Rizki menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait selisih harga akuisisi yang signifikan menjadi alarm serius terhadap potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. “Kasus ini tidak boleh berhenti di penyelidikan. Kejaksaan harus transparan dan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu. Prinsip *equality before the law* harus dijunjung tinggi demi keadilan bagi semua pihak,” kata Rizki ketika dikonfirmasi, Jumat (06/03/2026).

Politisi Golkar asal Kepulauan Riau itu juga menuturkan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau penanganan kasus ini dan mengambil alih jika ditemukan indikasi stagnasi atau intervensi di kejaksaan. “Jangan biarkan kasus seperti ini mengendap lalu hilang. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang dan konstitusi,” tuturnya.

Rizki berharap, melalui RDP dengan Kejaksaan, Polri, dan KPK, kejelasan proses hukum dapat terjamin demi menjaga kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia. "Ini mendesak dan saya berharap APH segera menuntaskan kasus tersebut," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan upaya untuk mengkonfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak membuahkan hasil.

Kesalahan Tata Kelola atau Modus Lawas? 

Pengamat energi Farid Fathur mengungkapkan, jika dikuliti, modus korupsi di perusahaan listrik plat merah ini bejibun. Dia menyitir besarnya hutang yang dimiki perusahaan ini, padahal PLN adalah penyedia tunggal listrik. "PLN adlah perusahaan penyedia listrik tunggal dengan konsumen tetap yang sangat besar, bagaimana ceritanya bisa rugi," ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Fathur berharap, dengan dibukanya kasus ini oleh kejaksaan adalah pintu masuk untuk mengungkap kebocoran dan korupsi dan kolusi lebih besar dan lebih dasyat yang terjadi di tubuh PLN, Anak Perusahaan dan cucu perusahaan, serta membongkar mafia dan raja raja kecilnya. "Dan jika perjanjian kontrak mega proyek PLN ada indikasi KKN maka dapat direvisi atau dibatalkan demi hukum serta otomatis akan menyehatkan PLN sebagai mana saat tahun 2010-2011 PLN bisa mendapatkan laba. Meskipun, sesungguhnya bukan laba karena ada hutang atau pinjaman baru," ujarnya.

Pengamat energi Farid Fathur. (Dok. Pribadi)

Sebagai tambahan yang penting dalam menyelidiki kasus ini, Fathur menyarankan Kejati Jakarta agar mengkaji hubungan kasus PLNBBI-ARII ini dengan kontrak Take Or Pay (TOP) yang ditandatangani pada masa Sofyan Basir menjabat sebagai Direktur Utama PLN (periode 2009-2016). Kontrak TOP tersebut mengikat PLN untuk membeli jumlah batubara tertentu dari beberapa perusahaan tambang, termasuk yang terkait dengan ARII, dengan harga yang telah ditentukan terlebih dahulu, tanpa memperhatikan kondisi pasar atau kebutuhan aktual pembangkit listrik.  

Berdasarkan data yang diperoleh, kontrak TOP era Sofyan Basir telah menyebabkan kerugian bagi PLN mencapai puluhan triliun rupiah selama beberapa tahun terakhir. Meskipun kasus tersebut pernah diajukan ke Pengadilan Korupsi, pada akhirnya Sofyan Basir dan beberapa pejabat PLN lainnya yang terkait lolos dari tuntutan hukum karena hakim memutuskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan unsur korupsi dalam proses pembentukan kontrak tersebut.

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan bila berbicara mengenai PLN ataupun PLN Batu bara. Namun, Gunhar menyatakan bila kasus yang sedang ditangani pada korporasi tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum. Ia juga menyoroti rencana pemerintah memangkas target produksi batubara nasional dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. "Setiap kebijakan (dari PLN), tersebut perlu dikawal secara ketat agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap ketahanan energi nasional dan ekosistem industri batu bara," kata Gunhar melalui keterangan yang diterima, Jumat (06/03/2026).

Gunhar menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan domestik (DMO), khususnya untuk PLN menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu. Ia mengatakan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik harus dijamin aman, baik dari sisi volume, kualitas, maupun harga. “Penurunan target produksi jangan sampai berdampak pada pasokan batubara ke PLN. Ketahanan listrik nasional tidak boleh menjadi korban dari kebijakan stabilisasi harga,” katanya.

Terkait target dan arah kebijakan, Politisi PDIP tersebut menilai pemerintah perlu memaparkan secara terbuka tujuan jangka menengah maupun jangka panjang dari rencana pengurangan produksi batubara tersebut. Ia mempertanyakan apakah kebijakan itu ditujukan semata untuk menjaga stabilitas harga, menyesuaikan dengan permintaan global, atau bagian dari roadmap transisi energi. “Pemerintah perlu menyampaikan timeline yang jelas: sampai kapan kebijakan pengetatan produksi ini berlaku dan indikator apa yang digunakan untuk mengevaluasinya,” ucapnya.

Selain itu, Gunhar menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap ekosistem industri batu bara, mulai dari perusahaan tambang, kontraktor, tenaga kerja, hingga daerah penghasil. Ia menegaskan, kebijakan transisi harus disertai jaminan keberlanjutan usaha, terutama bagi perusahaan yang patuh pada kewajiban DMO, reklamasi, dan administrasi. “Jangan sampai industri ditekan dari sisi produksi, tapi kepastian perizinan dan RKAB justru terlambat. Ini bisa memicu ketidakpastian usaha dan berdampak ke daerah,” ujarnya.

Gunhar menambahkan, Surat Edaran ESDM yang memberi ruang produksi hingga 31 Maret 2026 memang membantu jangka pendek, tetapi tidak bisa menjadi solusi permanen.  Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian ESDM untuk segera menetapkan RKAB 2026 dan memastikan seluruh proses evaluasi berjalan transparan dan adil, mengingat lebih dari 4.000 perusahaan tambang masih menanti kepastian. “Komisi XII akan terus mengawasi agar kebijakan pengendalian produksi batu bara tetap sejalan dengan kepentingan nasional: listrik aman, industri terjaga, dan daerah penghasil tidak dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid tidak terlalu mengetahui tentang permasalahan yang terjadi di PLN Batubara tersebut. Namun, satu hal yang penting adalah perbaikan tata kelola oleh PLN ditambah saat ini PLN kerap kali selalu merugi.

Nurdin Halid menyinggung soal pernyataan yang memuat wajah Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa soal kerugian sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Salah satunya PLN yang mengaku selalu rugi padahal warga tidak pernah berhutang listrik dengan perusahaan negara tersebut. "Kalau bicara soal PLN, inikan mereka kerap kali mencetak keuntungan yang cukup besar, namun perusahaan negara tersebut tentu saja tidak boleh lagi terlalu bergantung dengan subsidi," kata Nurdin melalui keterangan yang diterima, Kamis (05/03/2026).

Nurdin Halid mengatakan subsidi memang instrumen keadilan sosial yang diberikan negara. Namun demikian kata Nurdin Halid, ke depannya tentu negara berharap PLN tidak menjadikan subsidi sebagai ketergantungan pemasukan. Di mana PLN harus menciptakan inovasi untuk bisa menghilangkan ketergantungan subsidi listrik yang diberikan kepada masyarakat melalui APBN. “Subsidi memang instrumen keadilan sosial. Tapi saya harap tidak jadi role model untuk Pak Dirut yang menurut saya cerdas dan punya pengalaman luas sehingga tidak berupaya menciptakan road map untuk mengurangi ketergantungan terhadap subsidi, pasti ada cara,” jelasnya.

"Kalau untuk kasus yang berada di PLN dan anak perusahaannya, kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum," sambungnya.

Redaksi telah berupaya menghubungi PT PLN dan PT Atlas, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respon.

Upaya pemerintah, melalui Danantara, untuk menyehatkan sejumlah BUMN yang terlilit hutang dan langganan merugi bakal sulit tercapai jika virus utama tidak diberantas. Dalam kasus PLN, erat diduga kalau lemahnya kinerja keuangan perusahaan listrik ini dominan akibat praktik korupsi. Praktik korupsi yang terjado di sektor ini memiliki modus tergolong komplit dan mutakhir.

Meskipun sejumlah petingginya pernah terdampar di bui akibat kasus korupsi, tampaknya masih menjado pekerjaan rumah yang cukup merepotkan untuk melakukan penyehatan di BUMN yang satu ini. Itikad dari pengampu kepentingan terutama Presiden mesti sungguh-sungguh dilkakukan, termasuk upaya untuk melakukan  bersih-bersih terhadap oknum-oknum bermental maling di sini.

Sulit membayangkan secara akal sehat, bagaimana bia BUMN dengan pasar monopolistik ini bisa merugi. Pdahal, selain pasar yang monopolistik, sejumlah fasilitas fiskal termasuk subsidi pun diterima oleh PLN. Jika aksi bersih-bersih BUMN ini bisa berjalan dengan ideal dan tepat sasaran, mestinya dia bisa menjadi salah satu profitcenter yang bisa berkontribusi untuk negeri.    

Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar