Polisi : 16 Mahasiswa Jadi Tersangka Ricuh Demo 27 Tahun Reformasi

Jum'at, 23/05/2025 15:50 WIB
Ilustrasi penangkapan. Sumber foto:Medcom.id

Ilustrasi penangkapan. Sumber foto:Medcom.id

law-justice.co - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka terkait ricuh demo 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

"16 tersangka, sudah ditahan, ya (mahasiswa semua)," kata Usman saat dikonfirmasi, Jumat (23/5).

Usman menuturkan mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 212 KUP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Usman menyebut untuk mahasiswa lain yang juga diamankan saat ini sudah dipulangkan oleh pihak berwajib.

"Semuanya (sudah dipulangkan), kecuali yang 16 tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan soal dugaan penghasutan hingga penganiayaan terhadap anggota terkait aksi demo 27 tahun reformasi di Balai Kota Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dibuat seseorang berinisial MF yang merupakan petugas pengamanan.

Namun, Ade Ary tak menjelaskan lebih lanjut apakah sosok MF ini anggota polisi atau petugas keamanan Balai Kota.

"(Yang dilaporkan) dugaan tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan melawan petugas yang sedang bertugas," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5).

Dalam aksi itu, sebanyak 93 orang diamankan. Tiga di antaranya dinyatakan positif THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar