Kasus Pembiayaan Fiktif Telkom, Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka
PT Telkom Indonesia (antara)
law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan 9 tersangka korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, PT Telkom bersepakat dengan 9 pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam pengadaan barang tersebut, PT Telkom menunjuk empat perusahaan yakni: PT. Infomedia, PT. Telkominfra, PT. Pins dan Pt. Graha Sarana Duta.
Dalam proses pelaksanaannya, anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia. “Ternyata pengadaannya tidak dilakukan atau fiktif,” ujar dia, Rabu, 7 Mei 2025.
Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 431 miliar. Kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Sembilan tersangka tersebut adalah:
1. AHMP selaku General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom periode 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom periode 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara periode 2016-2018
4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya
Atas kejahatan mereka, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Komentar