Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Judi Online Komdigi

Minggu, 10/11/2024 18:35 WIB
Terkait Kasus Judi Online, Polisi Tangkap Staf Ahli Kemenkomdigi. (Istimewa).

Terkait Kasus Judi Online, Polisi Tangkap Staf Ahli Kemenkomdigi. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah tersangka lain dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan sejumlah tersangka ini menambah deretan tersangka yang sudah diamankan kepolisian sebelumnya.

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dikabarkan berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus judi online di Komdigi," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jakarta, Minggu (10/11/2024).

Wira mengungkapkan para tersangka yang tertangkap itu berinisial MN dan DM. Dia tak menjelaskan bagaimana proses penangkapan tersebut. Saat ini tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tengah menuju Jakarta dan bakal dijemput di Bandara Soekarno Hatta.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan peran dari para tersangka. Salah satunya, merupakan penumpang uang. "MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan," kata Ade.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus bisnis judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Aktivitas mereka dalam membekingi judi online dilakukan di sebuah ruko di kawasan Kota Bekasi.

Dari penggeledahan dan keterangan tersangka sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengemukakan 11 tersangka berstatus pegawai Komdigi, dan sisanya orang luar. “Sebagian besar sudah kami amankan,” kaat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam saat dihubungi Law-justice, Rabu (6/11). Kata dia, pengaturan akses judi online ini didalangi oleh tiga tersangka utama, yaitu berinisial AK, AJ, dan A.

Dari tangan AK, kata Ary, bisa ditentukan mana saja situs judi online yang akan diblokir. Melalui perintahnya pula, AK disebut bisa memilih situs judi online yang berpotensi mendatangkan cuan. Adapun AJ dan A berperan sebagai perpanjangan tangan AK. Mereka berdua menyortir situs judi online yang hendak diblokir dan diperdayakan melalui akses AK di aplikasi Telegram. Setelah disortir, tersangka berinisial R ditugasi melakukan pemblokiran.

Dari kesaksian tersangka, Ary bilang mereka meminta Rp8,5 juta untuk setiap situs judi online yang tidak diblokir. Total, ada 5.000 situs judi online yang diawasi pegawai Komdigi melalui ‘kantor satelit’ itu, tapi hanya 4.000 yang diblokir, dan sisanya dimanfaatkan. Jika situs judi online dipatok sekian juta dan dikalikan seribu dalam satu kali pembayaran per bulan, maka uang yang didapat mafia judi online Komdigi ini mencapai Rp8,5 miliar. “Karyawan di kantor satelit itu digaji 5 juta tiap bulan,” kata Ary.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar