Afrika Selatan Tuntut Israel di Pengadilan Internasional

Sabtu, 30/12/2023 11:06 WIB
Badan Intelejen Israel Mossad (Net)

Badan Intelejen Israel Mossad (Net)

Jakarta, law-justice.co - Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Seperti diketahui serangan Israel ini telah menewaskan lebih dari 21.500 orang dan menyebabkan kehancuran luas di wilayah kantong yang terkepung tersebut.

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat 19 Desember 2023, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

"Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka," jelas tuntutan tersebut.

ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia, adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara. Hal ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu atas kejahatan perang. Sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh pengadilan ini.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pernah membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.

Hal ini diamini oleh banyak pihak. Beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina sama dengan apartheid.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar